MALAYSIA

Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juli 2020 | 10:01 WIB
Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Getty/insider.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung langkah otoritas pajak (Inland Revenue of Board/IRB) menagih tunggakan pajak dari mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Hakim Datuk Ahmad Bache dalam putusannya menyebut semua wajib pajak di Malaysia diharuskan membayar pajak, terlepas dari posisi atau kedudukan mereka. Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak juga harus dipenuhi oleh mantan perdana menteri.

"Dengan demikian, untuk penghitungan di bawah skema pajak nasional Malaysia, pajak harus dibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dalam putusannya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Meski demikian, Ahmad menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh tergugat.

Keberatan Najib atas nilai tunggakan yang harus dibayarkan tidak bisa disampaikan kepada pengadilan, tetapi disampaikan kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (Special Commissioners of Income Tax/SCIT).

Menurut Bagian 99 UU Pajak Penghasilan (PPh), jika seseorang tidak puas dengan penilaian pajak yang diajukan IRB, dapat mengajukan banding kepada SCIT.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Akan tetapi, jika ternyata nantinya Najib tidak puas dengan keputusan SCIT atas ketetapan nilai pajaknya, maka dia dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dalam gugatan perdata, Najib menyatakan ketetapan pajak IRB tidak akurat karena nilainya terlalu besar. Pendapatan itu berasal dari sumbangan seorang donor asal Arab, yang sebagian dia klaim telah dikembalikan. Najib berkilah uang itu sumbangan politik, sisanya pendapatannya sendiri.

Ia juga berpendapat Pasal 106 UU PPh 1967 bertentangan dengan Pasal 13 tentang Hak atas Properti dan Pasal 121 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi. Namun, Ahmad dalam putusannya menyatakan argumen Najib itu salah.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Pengadilan Tinggi berkali-kali menolak pertentangan konstitusional skema pemulihan pajak berdasarkan UU PPh, saat Pengadilan Federal memutus tidak ada yang sewenang-wenang mengenakan PPh untuk tujuan meningkatkan pendapatan nasional," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Ahmad juga memerintahkan Najib membayar biaya RM15.000 atau Rp51,5 juta kepada IRB. Dalam sidang pembacaan putusan, Najib diwakili kuasa hukum Muhammad Farhan Shafee dan Wee Yeong Kang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?