MALAYSIA

Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Dian Kurniati | Minggu, 26 Juli 2020 | 10:01 WIB
Otoritas Pajak Diizinkan Tagih Rp5,8 Triliun ke Mantan PM Najib

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto: Getty/insider.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pengadilan Tinggi memutuskan mendukung langkah otoritas pajak (Inland Revenue of Board/IRB) menagih tunggakan pajak dari mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak senilai RM1,69 miliar atau Rp5,8 triliun.

Hakim Datuk Ahmad Bache dalam putusannya menyebut semua wajib pajak di Malaysia diharuskan membayar pajak, terlepas dari posisi atau kedudukan mereka. Oleh karena itu, kewajiban membayar pajak juga harus dipenuhi oleh mantan perdana menteri.

"Dengan demikian, untuk penghitungan di bawah skema pajak nasional Malaysia, pajak harus dibayarkan sebelum jatuh tempo," katanya dalam putusannya, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Meski demikian, Ahmad menyatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk memutuskan nilai tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh tergugat.

Keberatan Najib atas nilai tunggakan yang harus dibayarkan tidak bisa disampaikan kepada pengadilan, tetapi disampaikan kepada Komisaris Khusus Pajak Penghasilan (Special Commissioners of Income Tax/SCIT).

Menurut Bagian 99 UU Pajak Penghasilan (PPh), jika seseorang tidak puas dengan penilaian pajak yang diajukan IRB, dapat mengajukan banding kepada SCIT.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Akan tetapi, jika ternyata nantinya Najib tidak puas dengan keputusan SCIT atas ketetapan nilai pajaknya, maka dia dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.

Dalam gugatan perdata, Najib menyatakan ketetapan pajak IRB tidak akurat karena nilainya terlalu besar. Pendapatan itu berasal dari sumbangan seorang donor asal Arab, yang sebagian dia klaim telah dikembalikan. Najib berkilah uang itu sumbangan politik, sisanya pendapatannya sendiri.

Ia juga berpendapat Pasal 106 UU PPh 1967 bertentangan dengan Pasal 13 tentang Hak atas Properti dan Pasal 121 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana dinyatakan dalam konstitusi. Namun, Ahmad dalam putusannya menyatakan argumen Najib itu salah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Pengadilan Tinggi berkali-kali menolak pertentangan konstitusional skema pemulihan pajak berdasarkan UU PPh, saat Pengadilan Federal memutus tidak ada yang sewenang-wenang mengenakan PPh untuk tujuan meningkatkan pendapatan nasional," ujarnya, seperti dilansir malaymail.com.

Ahmad juga memerintahkan Najib membayar biaya RM15.000 atau Rp51,5 juta kepada IRB. Dalam sidang pembacaan putusan, Najib diwakili kuasa hukum Muhammad Farhan Shafee dan Wee Yeong Kang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan