KANADA

Otoritas Ini Mulai Tindak Wajib Pajak yang Gunakan Alamat Palsu

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Tindak Wajib Pajak yang Gunakan Alamat Palsu

Ilustrasi.

QUEBEC, DDTCNews - Otoritas pajak Provinsi Quebec di Kanada, Revenu Quebec mulai melakukan penindakan atas wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak dengan memalsukan alamat.

Juru Bicara Revenu Quebec Genevieve Laurier mengatakan tidak sedikit wajib pajak dari Quebec yang diketahui menggunakan alamat palsu Provinsi Ontario untuk menghemat pajak yang terutang setiap tahunnya.

"Revenu Quebec sangat menyadari skema ini dan berusaha keras untuk memitigasinya," katanya, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejak 2017, sambung Laurier, Revenu Quebec telah membentuk tim khusus yang melakukan audit atas skema-skema pengelakan pajak menggunakan alamat palsu yang marak terjadi di wilayah perbatasan Quebec dan Ontario.

Terhitung sejak 2019 hingga 2021, Revenu Quebec mengeklaim telah memulihkan penerimaan pajak hingga CA$6 juta, termasuk denda dan bunga berkat audit yang dilakukan.

Dalam waktu 3 tahun, otoritas pajak diketahui telah melakukan audit terhadap 477 wajib pajak dan menerbitkan surat pemberitahuan terhadap 179 wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Laurier, praktik pengelakan pajak ini didorong oleh besarnya selisih pajak yang dikenakan oleh Quebec dibandingkan dengan beban pajak yang dikenakan di Ontario.

Untuk wajib pajak berpenghasilan tinggi, wajib pajak dapat menghemat pajak hingga CA$10.000 hanya dengan memindahkan alamatnya dari Quebec ke Ontario.

"Pada semua tingkatan memang lebih menguntungkan di Ontario jika Anda membandingkan beban pajak berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak," ujar Eric Gelinas, profesor perpajakan dari University of Sherbrooke seperti dilansir cbc.ca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra