KANADA

Otoritas Ini Mulai Tindak Wajib Pajak yang Gunakan Alamat Palsu

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Mulai Tindak Wajib Pajak yang Gunakan Alamat Palsu

Ilustrasi.

QUEBEC, DDTCNews - Otoritas pajak Provinsi Quebec di Kanada, Revenu Quebec mulai melakukan penindakan atas wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak dengan memalsukan alamat.

Juru Bicara Revenu Quebec Genevieve Laurier mengatakan tidak sedikit wajib pajak dari Quebec yang diketahui menggunakan alamat palsu Provinsi Ontario untuk menghemat pajak yang terutang setiap tahunnya.

"Revenu Quebec sangat menyadari skema ini dan berusaha keras untuk memitigasinya," katanya, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sejak 2017, sambung Laurier, Revenu Quebec telah membentuk tim khusus yang melakukan audit atas skema-skema pengelakan pajak menggunakan alamat palsu yang marak terjadi di wilayah perbatasan Quebec dan Ontario.

Terhitung sejak 2019 hingga 2021, Revenu Quebec mengeklaim telah memulihkan penerimaan pajak hingga CA$6 juta, termasuk denda dan bunga berkat audit yang dilakukan.

Dalam waktu 3 tahun, otoritas pajak diketahui telah melakukan audit terhadap 477 wajib pajak dan menerbitkan surat pemberitahuan terhadap 179 wajib pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurut Laurier, praktik pengelakan pajak ini didorong oleh besarnya selisih pajak yang dikenakan oleh Quebec dibandingkan dengan beban pajak yang dikenakan di Ontario.

Untuk wajib pajak berpenghasilan tinggi, wajib pajak dapat menghemat pajak hingga CA$10.000 hanya dengan memindahkan alamatnya dari Quebec ke Ontario.

"Pada semua tingkatan memang lebih menguntungkan di Ontario jika Anda membandingkan beban pajak berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak," ujar Eric Gelinas, profesor perpajakan dari University of Sherbrooke seperti dilansir cbc.ca. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif