INGGRIS

Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 13 April 2022 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mengeluarkan peringatan baru bagi masyarakat yang mengeklaim keringanan pajak karena bekerja dari rumah atau work from home pada 2022.

Berdasarkan panduan baru GOV.UK, HMRC mengingatkan pekerja hanya dapat mengeklaim insentif sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, perusahaan belum membayar pengeluaran pekerja. Kedua, terdapat biaya rumah tambahan akibat WFH.

“Anda dapat mengeklaim jika majikan Anda belum membayar pengeluaran Anda dan Anda memiliki biaya rumah tangga tambahan karena bekerja dari rumah,” bunyi panduan baru GOV.UK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Dikutip dari dailyrecord.co.uk, panduan sebelumnya menyebutkan para pekerja WFH di seluruh Inggris hanya memiliki waktu sampai dengan 5 April untuk mengeklaim tunjangan.

Keringanan pajak berupa tunjangan yang diberikan mencapai senilai GBP125 atau setara dengan Rp2,34 juta untuk periode pajak 2020/21 dan 2021/22. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan dengan hadirnya panduan baru.

Dalam panduan baru, pekerja dapat mengeklaim keringanan pajak untuk pengeluaran pada atau setelah tanggal 6 April 2022. Selain itu, klaim hanya dapat dilakukan jika pekerja belum menerima pembayaran dari perusahaan atas pengeluaran WFH dan memiliki biaya rumah tangga tambahan akibat WFH.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan telah memenuhi aturan untuk mengeklaim. Jika tidak, pekerja dapat dituntut karena dengan sengaja memberikan informasi yang salah.

Untuk mengeklaim insentif tahun pajak 2022/23, pekerja harus memenuhi salah satu dari ketiga kriteria yang ditentukan. Pertama, tidak memiliki fasilitas yang memadai yang tersedia untuk melakukan pekerjaan di perusahaan.

Kedua, sifat pekerjaan mengharuskan pekerja untuk tinggal jauh dari lokasi perusahaan sehingga tidak masuk akal untuk bepergian ke tempat tersebut setiap hari. Ketiga, pekerja di bawah batasan tertentu diharuskan untuk bekerja dari rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya