INGGRIS

Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Vallencia | Rabu, 13 April 2022 | 12:00 WIB
Otoritas Ini Ingatkan Para Pekerja yang WFH Soal Klaim Insentif Pajak

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Her Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mengeluarkan peringatan baru bagi masyarakat yang mengeklaim keringanan pajak karena bekerja dari rumah atau work from home pada 2022.

Berdasarkan panduan baru GOV.UK, HMRC mengingatkan pekerja hanya dapat mengeklaim insentif sepanjang memenuhi dua syarat. Pertama, perusahaan belum membayar pengeluaran pekerja. Kedua, terdapat biaya rumah tambahan akibat WFH.

“Anda dapat mengeklaim jika majikan Anda belum membayar pengeluaran Anda dan Anda memiliki biaya rumah tangga tambahan karena bekerja dari rumah,” bunyi panduan baru GOV.UK, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dikutip dari dailyrecord.co.uk, panduan sebelumnya menyebutkan para pekerja WFH di seluruh Inggris hanya memiliki waktu sampai dengan 5 April untuk mengeklaim tunjangan.

Keringanan pajak berupa tunjangan yang diberikan mencapai senilai GBP125 atau setara dengan Rp2,34 juta untuk periode pajak 2020/21 dan 2021/22. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut mengalami perubahan dengan hadirnya panduan baru.

Dalam panduan baru, pekerja dapat mengeklaim keringanan pajak untuk pengeluaran pada atau setelah tanggal 6 April 2022. Selain itu, klaim hanya dapat dilakukan jika pekerja belum menerima pembayaran dari perusahaan atas pengeluaran WFH dan memiliki biaya rumah tangga tambahan akibat WFH.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan para pekerja untuk memastikan telah memenuhi aturan untuk mengeklaim. Jika tidak, pekerja dapat dituntut karena dengan sengaja memberikan informasi yang salah.

Untuk mengeklaim insentif tahun pajak 2022/23, pekerja harus memenuhi salah satu dari ketiga kriteria yang ditentukan. Pertama, tidak memiliki fasilitas yang memadai yang tersedia untuk melakukan pekerjaan di perusahaan.

Kedua, sifat pekerjaan mengharuskan pekerja untuk tinggal jauh dari lokasi perusahaan sehingga tidak masuk akal untuk bepergian ke tempat tersebut setiap hari. Ketiga, pekerja di bawah batasan tertentu diharuskan untuk bekerja dari rumah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra