KAMBOJA

Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mengingatkan industri minuman beralkohol untuk tetap patuh menjalankan ketentuan dan membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Perpajakan Kong Vibol mengatakan industri minuman beralkohol atau miras memiliki potensi yang besar untuk tumbuh di Kamboja. Menurutnya, potensi keuntungan dari bisnis minuman keras yang besar tersebut harus diikuti dengan kepatuhan perusahaan membayar pajak.

"Saya berjanji akan memastikan bahwa semua perusahaan patuh membayar pajak sehingga tercipta kesetaraan perlakuan di sektor ini," katanya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Vibol memastikan otoritas akan berupaya mengumpulkan pajak secara proporsional. Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan juga terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sehingga pembangunan negara berjalan lancar. Untuk itu, ia berharap pelaku usaha kooperatif menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dia juga menyambut baik pemasangan sistem flow meter dari pelaku usaha untuk mengetahui aliran produksi minuman keras. Menurutnya, sistem itu akan membuat pencatatan data produksi lebih akurat sehingga penghitungan pajaknya juga makin mudah.

Saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat ada 13 operator atau perusahaan minuman keras berupa bir yang terdaftar di Kamboja. Salah satunya Heineken sejak 1994 dan telah menginvestasikan lebih dari UA$230 juta atau sekitar Rp3,28 triliun dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat impor bir, anggur, dan minuman beralkohol lainnya mencapai US$17,89 juta atau sekitar Rp255,73 miliar pada 2020, turun 50% dari 2019 yang mencapai US$35,61 juta atau sekitar Rp509,04 miliar.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Heineken Kamboja Samson Wong menuturkan perusahaan telah berkomitmen menjalankan ketentuan perpajakan dengan baik. Perusahaannya juga telah menerima surat penghargaan dari Perdana Menteri Hun Sen karena menjadi perusahaan karena menjadi pembayar pajak terbesar di Kamboja.

Wong menilai tata kelola perpajakan di Kamboja sudah makin baik. Dia meyakini semua produsen minuman keras memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak.

"Kontribusi pajak sangat penting untuk membantu pemulihan ekonomi negara dan kesejahteraan rakyat secara sehat," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja