KAMBOJA

Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mengingatkan industri minuman beralkohol untuk tetap patuh menjalankan ketentuan dan membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Perpajakan Kong Vibol mengatakan industri minuman beralkohol atau miras memiliki potensi yang besar untuk tumbuh di Kamboja. Menurutnya, potensi keuntungan dari bisnis minuman keras yang besar tersebut harus diikuti dengan kepatuhan perusahaan membayar pajak.

"Saya berjanji akan memastikan bahwa semua perusahaan patuh membayar pajak sehingga tercipta kesetaraan perlakuan di sektor ini," katanya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Vibol memastikan otoritas akan berupaya mengumpulkan pajak secara proporsional. Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan juga terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sehingga pembangunan negara berjalan lancar. Untuk itu, ia berharap pelaku usaha kooperatif menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dia juga menyambut baik pemasangan sistem flow meter dari pelaku usaha untuk mengetahui aliran produksi minuman keras. Menurutnya, sistem itu akan membuat pencatatan data produksi lebih akurat sehingga penghitungan pajaknya juga makin mudah.

Saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat ada 13 operator atau perusahaan minuman keras berupa bir yang terdaftar di Kamboja. Salah satunya Heineken sejak 1994 dan telah menginvestasikan lebih dari UA$230 juta atau sekitar Rp3,28 triliun dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat impor bir, anggur, dan minuman beralkohol lainnya mencapai US$17,89 juta atau sekitar Rp255,73 miliar pada 2020, turun 50% dari 2019 yang mencapai US$35,61 juta atau sekitar Rp509,04 miliar.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Heineken Kamboja Samson Wong menuturkan perusahaan telah berkomitmen menjalankan ketentuan perpajakan dengan baik. Perusahaannya juga telah menerima surat penghargaan dari Perdana Menteri Hun Sen karena menjadi perusahaan karena menjadi pembayar pajak terbesar di Kamboja.

Wong menilai tata kelola perpajakan di Kamboja sudah makin baik. Dia meyakini semua produsen minuman keras memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak.

"Kontribusi pajak sangat penting untuk membantu pemulihan ekonomi negara dan kesejahteraan rakyat secara sehat," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi