KAMBOJA

Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 11:30 WIB
Otoritas Ingatkan Perusahaan Minuman Tetap Patuh Pajak

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) mengingatkan industri minuman beralkohol untuk tetap patuh menjalankan ketentuan dan membayar pajak meski di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Perpajakan Kong Vibol mengatakan industri minuman beralkohol atau miras memiliki potensi yang besar untuk tumbuh di Kamboja. Menurutnya, potensi keuntungan dari bisnis minuman keras yang besar tersebut harus diikuti dengan kepatuhan perusahaan membayar pajak.

"Saya berjanji akan memastikan bahwa semua perusahaan patuh membayar pajak sehingga tercipta kesetaraan perlakuan di sektor ini," katanya, dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Vibol memastikan otoritas akan berupaya mengumpulkan pajak secara proporsional. Menurutnya, perbaikan tata kelola perpajakan juga terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan sehingga pembangunan negara berjalan lancar. Untuk itu, ia berharap pelaku usaha kooperatif menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Dia juga menyambut baik pemasangan sistem flow meter dari pelaku usaha untuk mengetahui aliran produksi minuman keras. Menurutnya, sistem itu akan membuat pencatatan data produksi lebih akurat sehingga penghitungan pajaknya juga makin mudah.

Saat ini, Kementerian Perindustrian mencatat ada 13 operator atau perusahaan minuman keras berupa bir yang terdaftar di Kamboja. Salah satunya Heineken sejak 1994 dan telah menginvestasikan lebih dari UA$230 juta atau sekitar Rp3,28 triliun dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, Kementerian Perdagangan mencatat impor bir, anggur, dan minuman beralkohol lainnya mencapai US$17,89 juta atau sekitar Rp255,73 miliar pada 2020, turun 50% dari 2019 yang mencapai US$35,61 juta atau sekitar Rp509,04 miliar.

Sementara itu, Direktur Pelaksana Heineken Kamboja Samson Wong menuturkan perusahaan telah berkomitmen menjalankan ketentuan perpajakan dengan baik. Perusahaannya juga telah menerima surat penghargaan dari Perdana Menteri Hun Sen karena menjadi perusahaan karena menjadi pembayar pajak terbesar di Kamboja.

Wong menilai tata kelola perpajakan di Kamboja sudah makin baik. Dia meyakini semua produsen minuman keras memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak.

"Kontribusi pajak sangat penting untuk membantu pemulihan ekonomi negara dan kesejahteraan rakyat secara sehat," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201