Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) optimistis penerimaan pajak akan kembali mencapai target yang ditetapkan pada tahun ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan menjalankan tugas secara konsisten, ia meyakini kinerja pajak yang positif sejak 2021 dapat berlanjut pada tahun ini.
"Kalau kemarin hattrick, mudah-mudahan Insyaallah quattrick di tahun 2024," katanya dalam Podcast Cermati, dikutip pada Jumat (26/1/2024).
Suryo menuturkan penerimaan pajak mencetak hattrick karena melampaui target yang ditetapkan dalam 3 tahun berturut-turut. Pada 2021, penerimaan pajak tercatat Rp1.278,63 triliun atau 104% dari target dan tumbuh 19,3%.
Selanjutnya, penerimaan pajak pada 2022 mencapai Rp1.716,77 triliun atau 115,6% dari target dan tumbuh 34,3%. Pada 2023, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.989 triliun atau 102,8% dari target dan tumbuh 8,9%.
Dia menjelaskan hattrick penerimaan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain kenaikan harga komoditas, pulihnya aktivitas masyarakat, serta penguatan pengawasan wajib pajak.
Suryo memaparkan upaya optimalisasi penerimaan pajak akan terus dilanjutkan pada tahun ini. Kepada jajaran di daerah, ia pun telah meminta untuk memperkuat komunikasi dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, DJP juga akan mulai mengimplementasikan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada 1 Juli 2024.
"Kami punya prosedur, punya hukum pajaknya, punya datanya, dan cara kami beroperasi. Tetapi di sisi yang lain, komunikasi dengan masyarakat itu menjadi sangat penting," ujar Suryo.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2024 senilai Rp1.989 triliun, tumbuh 6,4% dari realisasi penerimaan pajak 2023 sejumlah Rp1.869,2 triliun.
Dalam dokumen Nota Keuangan 2024, dituliskan beberapa kebijakan pajak yang bakal diterapkan untuk optimalisasi penerimaan pada tahun ini antara lain perluasan basis pajak melalui tindak lanjut atas PPS dan implementasi NIK sebagai NPWP.
Kemudian, menyusun daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) dengan prioritas pengawasan atas orang kaya, wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital; dan penerapan coretax administration system.
Pemerintah juga akan melaksanakan penegakan hukum dengan mengoptimalkan pengungkapan ketidakbenaran dan pemanfaatan kegiatan data forensics. Pemerintah juga akan memberikan insentif secara terarah untuk mendukung transformasi ekonomi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.