DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Optimalkan Persiapan SPT PPh Badan 2024, Ikuti Pelatihan Ini!

DDTC Academy | Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:11 WIB
Optimalkan Persiapan SPT PPh Badan 2024, Ikuti Pelatihan Ini!

DDTC Academy Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024

SETIAP tahun, wajib pajak badan memiliki kewajiban rutin untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang merupakan salah satu dari 3 (tiga) kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Selain kewajiban melapor, wajib pajak juga harus menghitung pajak terutang dan membayar pajak. Dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) badan, wajib pajak harus mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh, termasuk jenis penghasilan dan biaya yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.

Mempertimbangkan hal tersebut, rekonsiliasi fiskal perlu dibuat agar hanya penghasilan dan biaya yang diakui secara fiskal yang dimasukkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melakukan ekualisasi atau menyamakan kewajiban perpajakan badan usaha terkait, seperti SPT Masa PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal ini penting sebagai persiapan menghadapi surat pemberitahuan atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Contoh kasus yang mungkin terjadi adalah ketika wajib pajak mendapatkan SP2DK karena diduga belum memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan adanya ekualisasi, wajib pajak dapat membuktikan kepada otoritas bahwa kewajibannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain itu, hadirnya PMK 66/2023 tentang perlakukan PPh atas imbalan berupa natura dan kenikmatan dan PMK 72/2023 tentang perhitungan penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tidak berwujud, merupakan tantangan baru. Wajib pajak badan harus bisa melakukan perhitungan pajak terutang secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan banyaknya perubahan regulasi perpajakan, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan SPT PPh Badan dengan baik guna meminimalkan potensi masalah perpajakan di masa depan.

Sehubungan dengan hal itu, DDTC Academy mengadakan Practical Course: Strategi Persiapan SPT PPh Badan 2024. Pelatihan akan digelar selama 2 (dua) hari pada Rabu & Kamis, 18-19 September 2024 pukul 09.30-15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta.

Proporsi pelatihan ini 40% teori dan 60% praktik. Berikut topik-topik materi pembahasan dalam pelatihan ini:

  • Identifikasi Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Fiskal (Deductible and Non-Deductible Expenses)
  • Rekonsiliasi Fiskal
    • Tipe-tipe rekonsiliasi fiskal
    • Teknik-teknik dalam rekonsiliasi fiskal
    • Praktik rekonsiliasi fiskal atas transaksi tertentu:
      • Pencatatan persediaan
      • Penghapusan piutang tak tertagih
      • Penyusutan aset berwujud
      • Amortisasi aset tak berwujud
      • Pembayaran bunga pinjaman sehubungan dengan debt-to-equity ratio
      • Penerimaan dividen
      • Pencatatan dividen terselubung
      • Pencatatan keuntungan/kerugian selisih kurs atas investasi
  • Ekualisasi SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)
  • Update Ketentuan Terbaru:
    • Pengenaan PPh atas natura dan kenikmatan berdasarkan PMK 66/2023
    • Ketentuan penyusutan dan amortisasi berdasarkan PMK 72/2023
  • Penghitungan Kredit Pajak, Kerugian Pajak yang Dapat Dikompensasi, PPh yang Kurang (Lebih) Bayar, dan sebagainya
  • Persiapan Perhitungan Kertas Kerja SPT PPh Badan
  • Persiapan Lampiran, Lampiran Khusus, dan Dokumen Tambahan SPT PPh Badan
  • Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan
  • Pengenalan Compliance Risk Management Berdasarkan SE-39/PJ/2021
  • Studi Kasus

Kelas praktik ini akan dimentori oleh empat profesional DDTC yang berpengalaman dalam pemenuhan kewajiban administrasi kepatuhan pajak (tax compliance) dan sudah bersertifikat konsultan pajak, yaitu.

Seluruh peserta akan mendapatkan modul cetak, sertifikat, pembahasan studi kasus serta tanya jawab interaktif bersama pengajar. Segera daftarkan diri Anda dan praktik secara langsung.

Untuk melakukan pendaftaran, silakan mengakses tautan https://academy.ddtc.co.id/practical_course

Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, hubungi 0812 8393 5151 (Minda) atau email [email protected] (Minda). Spesial, promo harga khusus klien DDTC! Hubungi Hotline DDTC Academy untuk memperoleh harga klien DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax