KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Manfaatkan Data IMB

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 12:30 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Manfaatkan Data IMB

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memanfaatkan data perizinan dari pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

KPP Pratama Singkawang dan KP2KP Bengkayang berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkayang dalam mengoptimalkan penggunaan data IMB di Kabupaten Bengkayang.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Singkawang Rita Agustina mengatakan data memiliki peran penting dalam mempercepat pelayanan dan penerimaan negara. Untuk itu, pertukaran data antarinstansi dilakukan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Pertukaran data antarinstansi sudah seharusnya menjadi hal yang lumrah demi mendukung kemajuan proses birokrasi yang akan berimplikasi kepada banyak hal, termasuk percepatan pelayanan maupun kepada penerimaan negara," katanya, dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani menilai pertukaran data merupakan langkah penting untuk meningkatkan kinerja birokrasi.

“Tujuannya adalah tentu saja agar masing-masing unit dapat terus mengikuti arus perkembangan zaman yang sekarang ini berjalan dengan sangat cepat," ujarnya dikutip dari laman resmi DJP.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, data IMB bisa menjadi landasan awal untuk mengoptimalkan penerimaan pajak jenis tertentu. Salah satunya adalah PPN kegiatan membangun sendiri atau PPN KMS seperti tertuang dalam Pasal 16C UU PPN.

Pada pasal tersebut, PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam kegiatan usaha, baik oleh orang pribadi maupun badan. PPN KMS dikenakan untuk mencegah terjadinya penghindaran PPN.

Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan pada satu kesatuan tanah atau perairan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kemudian, bangunan yang dikenai PPN KMS adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, atau baja; diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan memiliki luas paling sedikit 200 m2.

Tarif PPN KMS adalah sebesar 2% dari total pengeluaran atau 10% dari dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tidak termasuk harga perolehan tanah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?