JAWA TIMUR

Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemprov Jatim Teken Kesepakatan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:45 WIB
Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP dan Pemprov Jatim Teken Kesepakatan

Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dirjen Pajak Suryo Utomo berfoto bersama setelah menandatangani nota kesepakatan terkait dengan pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi pajak kendaraan bermotor serta perpajakan. Adapun pertukaran data dan informasi itu untuk mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

Nota kesepakatan diteken oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada Jumat (3/2/2023). Suryo mengatakan peran DJP yang berkaitan dengan APBN memerlukan dukungan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP, termasuk pemerintah daerah, dalam bentuk dukungan data perpajakan serta pelaksanaan KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak),” ujar Suryo, dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur I.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo mengatakan nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Kesepakatan ini juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran data dan pemanfaatan data pajak pusat dan daerah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.

Adapun data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam nota kesepakatan ini mulai dari nomor induk objek kendaraan bermotor, registrasi, kepemilikan, jenis kendaraan bermotor, serta NIK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dapat meminta data perpajakan dari DJP. Data tersebut dapat digunakan untuk kepentingan optimalisasi penerimaan pajak daerah.


Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I John L. Hutagaol melaporkan inisiatif nota kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah. Bagi DJP, data ini akan dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Di sisi lain, peningkatan penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah (TKD) Jawa Timur. Peningkatan itu melalui dana bagi hasil (DBH) PPh.

Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung DJP dalam rangka peningkatan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Saat ini, sambungnya, pemerintah provinsi juga sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor.

“Dengan melakukan juga sinkronisasi data Bapenda dengan dengan Ditlantas Polda Jatim dan Jasa Raharja. Percepatan sikronisasi data akan dilakukan juga dengan DJP sehingga nantinya menjadi satu data di Jawa Timur,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra