KEBIJAKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara di Jatim, Kemenkeu Kolab dengan Pemda

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 10:16 WIB
Optimalisasi Penerimaan Negara di Jatim, Kemenkeu Kolab dengan Pemda

Kepala Kanwil DJP Jatim I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim John Hutagaol.

SURABAYA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kontribusi Provinsi Jatim terhadap pendapatan negara mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 44% atau Rp96 triliun disumbang dari penerimaan pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur John Hutagaol mengatakan kementerian terus bekerja sama dengan para stakeholder di Jatim guna mendukung peningkatan penerimaan perpajakan dan PNBP.

"Kami membicarakan kolaborasi agar kinerja APBN di Jatim bisa benar-benar sesuai dengan harapan," katanya dalam seminar Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kemenkeu Jatim, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John menuturkan Perwakilan Kemenkeu Jatim telah secara rutin mengadakan audiensi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa setiap 3 bulan guna meningkatkan kerja sama optimalisasi penerimaan.

Terbaru, sambungnya, kementerian juga sedang menyiapkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pertukaran data dan informasi perpajakan antara DJP dan Pemprov Jatim.

Data dan informasi yang dipertukarkan oleh kedua pihak nantinya bisa digunakan oleh instansi terkait guna mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan penerimaan pajak yang meningkat, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang diterima oleh Provinsi Jatim dan 38 kabupaten/kota di Jatim akan meningkat. Untuk tahun ini saja, nilai TKDD untuk pemda-pemda di Jatim sudah mencapai Rp75 triliun.

"Ini sangat menopang APBD provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur. Bila kinerja kami Kemenkeu ini bagus, tentunya alokasi APBN dalam bentuk TKDD akan meningkat dari tahun ke tahun," ujar John.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Pengawas Perpajakan Mardiasmo turut mengapresiasi capaian kepatuhan formal wajib pajak di Jatim yang tergolong tinggi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kepatuhan formal wajib pajak di Kanwil DJP Jatim I sudah mencapai 81% dan kepatuhan wajib pajak di Kanwil DJP Jatim II sudah mencapai 77%. Adapun kepatuhan formal pada Kanwil DJP Jatim III sudah mencapai 78%.

"Kinerja kepatuhan cukup tinggi, rasio kepatuhan SPT pada kuartal III/2022 sudah 77% kalau secara nasional. Di Jawa Timur, memang rata-rata nasional sudah tercapai," ujar Mardiasmo.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia menyebut tingginya kepatuhan formal wajib pajak menjadi salah satu faktor tingginya setoran pajak dari Jatim. Menurutnya, setoran pajak dari Jatim merupakan yang tertinggi kedua di Indonesia di bawah DKI Jakarta.

"Kalau ibu kota pindah ke Kalimantan Timur, Jatim akan menjadi kontributor [pajak] yang nomor satu se-Indonesia," ujar Indah. Simak 'Susun RAPBN 2023, Begini Proyeksi Sri Mulyani Soal Penerimaan Negara' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar