KANWIL DJP KALTIMTARA

Optimalisasi Pajak, Potensi Sarang Burung Walet Perlu Lebih Digali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 September 2022 | 11:00 WIB
Optimalisasi Pajak, Potensi Sarang Burung Walet Perlu Lebih Digali

Ilustrasi.

TANA PASER, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Paser di Kantor Bupati Paser, Jalan RM. Noto Sunardi, Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 12 September 2022.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan banyak berbicara mengenai optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, ia juga menyinggung soal potensi pajak di sektor usaha sarang burung walet.

“Usaha sarang burung walet menjadi salah satu potensi perekonomian di Kabupaten Paser yang perlu untuk lebih digali lagi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam Lita Murni dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Paser Murhariyanto menuturkan pemkab menyambut baik kunjungan dari tim DJP. Menurutnya, pemkab akan menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan dalam audiensi tersebut.

“Pastinya apa yang telah disampaikan akan kami tindak lanjuti. Kami akan sampaikan data-data pendukung terkait dengan usaha sarang burung walet ini agar dapat mendukung DJP dalam menggali potensi perpajakannya,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, banyak sekali tempat pembibitan sarang burung walet di wilayah Paser. Sarang burung walet asal Paser tersebut ni tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, tetapi juga diekspor ke luar negeri. Salah satunya ialah Malaysia.

Tambahan informasi, Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 86 pemerintah daerah (pemda) baru-baru ini resmi menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra