KABUPATEN TABANAN

Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 17:55 WIB
Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Ilustrasi.

KABUPATEN TABANAN, DDTCNews – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan mengatakan akan dibentuk 4 pokja yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Masing-masing pokja yang ada ini kemudian memiliki rencana kerja, di mana nanti akan diawasi oleh panitia khusus aset dan pendapatan di DPRD Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Secara lebih terperinci, Ida menjabarkan fokus dari setiap pokja. Pokja pertama akan berfokus pada bidang pendapatan daerah lainnya (PDL). Pokja kedua memiliki fokus pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pokja ketiga menyoroti tentang retribusi dan retribusi dan daerah tujuan wisata (DTW). Pokja keempat difokuskan untuk menciptakan Inovasi guna meningkatkan PAD. Ida menambahkan setiap pokja terdiri atas 3 anggota.

Sebanyak 3 anggota tersebut yang akan mengkoordinasikan program kerja dengan tupoksi yang telah direncanakan. Menurut Ida, adanya tim pokja pembagian tugas dalam meningkatkan penerimaan menjadi lebih jelas.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Pembentukan tim ini TAPD telah mengusulkan anggaran senilai Rp44 Miliar. Pasalnya, program kerja dari setiap pokja, terutama pokja keempat yang berhubungan dengan inovasi, memerlukan anggaran yang besar.

Namun, Ida menjelaskan pokja yang wajib mulai bekerja mulai 1 Desember 2019 adalah pokja pertama, kedua, dan ketiga. Sementara itu, pokja keempat bekerja berdasarkan program jangka pendek dan jangka panjang.

Program jangka pendek yang digagas adalah penerapan e-ticketing, SMS Blasting, serta layanan Drive Thru untuk PBB-P2. Selanjutnya, untuk program jangka panjang diantaranya paket wisata terintegrasi, pengembangan satelit wisata baru, pembangunan pasar tradisional, dan parkir one gate system.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Adapun pembentukan pokja beserta seluruh program kerja yang dicanangkan ditujukan untuk menggenjot PAD Kabupaten Tabanan. Terlebih, target PAD Kabupaten Tabanan pada 2020 cukup tinggi, yaitu senilai Rp 450 miliar.

Ida menjabarkan keempat pokja tersebut akan bekerja secara paralel dan akan ada evaluasi. Untuk itu, dia berharap seluruh pokja bekerja maksimal dan menjalankan program kerja serta terus berinovasi agar target PAD dapat tercapai.

“Kami sangat optimis jika pokja bekerja maksimal dan inovasi bisa diterapkan mulai 2021, target dipatok sampai Rp1 triliun pun pasti bisa tercapai,” kata Ida seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!