KABUPATEN TABANAN

Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 17:55 WIB
Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Ilustrasi.

KABUPATEN TABANAN, DDTCNews – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan mengatakan akan dibentuk 4 pokja yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Masing-masing pokja yang ada ini kemudian memiliki rencana kerja, di mana nanti akan diawasi oleh panitia khusus aset dan pendapatan di DPRD Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Secara lebih terperinci, Ida menjabarkan fokus dari setiap pokja. Pokja pertama akan berfokus pada bidang pendapatan daerah lainnya (PDL). Pokja kedua memiliki fokus pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pokja ketiga menyoroti tentang retribusi dan retribusi dan daerah tujuan wisata (DTW). Pokja keempat difokuskan untuk menciptakan Inovasi guna meningkatkan PAD. Ida menambahkan setiap pokja terdiri atas 3 anggota.

Sebanyak 3 anggota tersebut yang akan mengkoordinasikan program kerja dengan tupoksi yang telah direncanakan. Menurut Ida, adanya tim pokja pembagian tugas dalam meningkatkan penerimaan menjadi lebih jelas.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pembentukan tim ini TAPD telah mengusulkan anggaran senilai Rp44 Miliar. Pasalnya, program kerja dari setiap pokja, terutama pokja keempat yang berhubungan dengan inovasi, memerlukan anggaran yang besar.

Namun, Ida menjelaskan pokja yang wajib mulai bekerja mulai 1 Desember 2019 adalah pokja pertama, kedua, dan ketiga. Sementara itu, pokja keempat bekerja berdasarkan program jangka pendek dan jangka panjang.

Program jangka pendek yang digagas adalah penerapan e-ticketing, SMS Blasting, serta layanan Drive Thru untuk PBB-P2. Selanjutnya, untuk program jangka panjang diantaranya paket wisata terintegrasi, pengembangan satelit wisata baru, pembangunan pasar tradisional, dan parkir one gate system.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun pembentukan pokja beserta seluruh program kerja yang dicanangkan ditujukan untuk menggenjot PAD Kabupaten Tabanan. Terlebih, target PAD Kabupaten Tabanan pada 2020 cukup tinggi, yaitu senilai Rp 450 miliar.

Ida menjabarkan keempat pokja tersebut akan bekerja secara paralel dan akan ada evaluasi. Untuk itu, dia berharap seluruh pokja bekerja maksimal dan menjalankan program kerja serta terus berinovasi agar target PAD dapat tercapai.

“Kami sangat optimis jika pokja bekerja maksimal dan inovasi bisa diterapkan mulai 2021, target dipatok sampai Rp1 triliun pun pasti bisa tercapai,” kata Ida seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi