KEBIJAKAN PEMERINTAH

Opsen Pajak Kendaraan Harus Dibagihasilkan ke Desa, Alokasinya Segini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 12:30 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Harus Dibagihasilkan ke Desa, Alokasinya Segini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kabupaten/kota, selaku penerima opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), harus menyalurkan 10% dari kedua opsen tersebut kepada pemerintah desa.

Berdasarkan Modul PDRD Opsen Pajak Daerah yang dirilis oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, opsen merupakan pendapatan daerah yang dikategorikan sebagai pajak dan retribusi daerah sehingga harus dibagihasilkan kepada desa sesuai dengan PP 43/2014 dan UU Desa.

"Pemerintah kabupaten/kota tetap perlu mengalokasikan penerimaan opsen pajak kepada desa minimal 10% dari realisasi seluruh penerimaan PDRD kabupaten/kota," bunyi modul tersebut, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara terperinci, PP 43/2014 mengatur sekitar 6% dari total penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota dibagikan secara merata kepada seluruh desa, sedangkan 4% sisanya dibagikan secara proporsional berdasarkan penerimaan pajak dari masing-masing desa.

Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Tata cara pengalokasian bagi hasil pajak tersebut juga harus diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

Untuk diperhatikan, opsen PKB dan BBNKB mulai dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB mulai tahun depan sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang. Opsen tersebut dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB terutang.

Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya