BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dipastikan Tidak Tambah Beban WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 08:16 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Dipastikan Tidak Tambah Beban WP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak akan menambah beban wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (16/9/2021).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan skema opsen tidak menciptakan beban baru bagi wajib pajak. Menurutnya, skema opsen hanya berkaitan dengan pengelolaan dari PKB dan BBNKB.

"Awalnya seluruh pendapatan dari pajak masuk ke APBN provinsi dan kemudian dibagihasilkan. Dengan opsen, besaran ketetapan [pajak] masih sama, tetapi di saat proses pembayaran dilakukan maka pendapatan tersebut akan langsung dibagi," ujar Ardian.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah mengusulkan pemberian kewenangan pemungutan opsen pajak pada level pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk opsen PKB dan BBNKB diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Skema opsen pajak ini diberikan sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak. Opsen pajak sebagai penggantian skema bagi hasil.

Pasalnya, selama ini, mekanisme bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota menimbulkan masalah keterlambatan penerimaan. Simak bahasan mengenai usulan perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah selengkapnya pada Fokus ‘Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri’.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selain mengenai opsen pajak, ada pula bahasan terkait dengan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Pemilihan wajib pajak yang ikut serta menyampaikan pendapat merupakan kombinasi wajib pajak orang pribadi dan badan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Tidak Jadi Tambahan Beban Wajib Pajak

Adanya opsen pajak membuat sebagian pembayaran PKB dan BBNKB kepada pemerintah provinsi akan seketika diterima pemerintah kabupaten/kota secara paralel. Begitu pula sebaliknya atas opsen pajak kabupaten/kota kepada provinsi yang mencakup pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto menerangkan memang definisi opsen yang tertuang pada RUU HKPD adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Namun, hal ini bukan berarti memberi tambahan beban pajak kepada wajib pajak.

"Agar tidak menjadi tambahan beban bagi wajib pajak dan pemda langsung dapat menerima pendapatan dari PKB dan BBNKB, maka yang diatur adalah persentase tarif agar total ketetapan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Ardian. (DDTCNews)

PAD Berpotensi Meningkat

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang mengatakan penerapan opsen pajak memiliki nilai positif, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

“Dengan meningkatkan pendapatan daerah tentu akan dapat menunjang berbagai program pembangunan khususnya daerah yang memiliki lahan yang masuk dalam objek pajak tersebut. Kalau dari aspek pemerintah daerah pasti sangat positif,” kata Sarman. (Kontan)

Lebih dari 40.000 Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas sudah menetapkan jumlah minimal partisipan yang ikut serta dalam kegiatan survei tahun ini. Target minimal jumlah responden pada 2021 adalah 40.516 responden.

"Untuk jumlah responden yang terlibat secara riil pada survei tersebut, baru dapat diketahui setelah survei selesai dilaksanakan. Dalam melakukan survei kepuasan layanan ini, tidak ditentukan komposisi jumlah antara wajib pajak orang pribadi maupun badan pada pelaksanaan survei ini," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Implementasi Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia. Meskpun masuk dalam RUU KUP, pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan sektor usaha dan pemulihan ekonomi nasional.

"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," katanya. (DDTCNews/Kontan)

Pemajakan Terhadap Digitalisasi Ekonomi

Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgiva mengatakan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia. Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi.

Baca Juga:
Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

“Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?" ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air. Indonesia telah menerapkan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak ‘Pemerintah Bakal Terus Sempurnakan Implementasi PPN PMSE’. (DDTCNews)

Anggaran PEN

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada RAPBN 2022 senilai Rp321,2 triliun. Anggaran tersebut turun 57% dari alokasi pada tahun ini yang mencapai Rp744,75 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pagu PEN sudah mempertimbangkan potensi risiko meluasnya Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap alokasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk menangani pandemi dan memulihkan perekonomian pada 2022. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 September 2021 | 13:14 WIB

Dengan adanya opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diharapkan dapat mempermudah administrasi penerimaan pajak dan membantuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak