KOTA TANJUNGPINANG

Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 04 November 2024 | 10:00 WIB
Opsen Pajak Berlaku Tahun Depan, Pemkot Bakal Raup Rp50 Miliar

Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp50 miliar pada 2025 seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.

Bila dibandingkan dengan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, pendapatan Pemkot Tanjungpinang yang berasal dari hak pemkot atas PKB dan BBNKB yang dipungut pemprov berpotensi naik 3 kali lipat.

"Jadi, penerimaan kami akan meningkat sekitar 3 kali lipat. Sebab, tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (4/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Zulhidayat mengatakan pemkot akan menggunakan penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp50 miliar tersebut untuk membiayai pembangunan jalan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, sebesar 10% dari opsen PKB harus dialokasikan untuk membangun atau memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.

"Intinya sesuai peruntukan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Zulhidayat seperti dilansir hariankepri.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.

Dalam PP 35/2023 disebutkan bahwa opsen akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya