Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemkot Tanjungpinang akan memperoleh tambahan penerimaan senilai Rp50 miliar pada 2025 seiring dengan berlakunya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada tahun depan.
Bila dibandingkan dengan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, pendapatan Pemkot Tanjungpinang yang berasal dari hak pemkot atas PKB dan BBNKB yang dipungut pemprov berpotensi naik 3 kali lipat.
"Jadi, penerimaan kami akan meningkat sekitar 3 kali lipat. Sebab, tahun-tahun sebelumnya hanya menerima belasan miliar saja," kata Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dikutip pada Minggu (4/11/2024).
Zulhidayat mengatakan pemkot akan menggunakan penerimaan opsen PKB dan BBNKB senilai Rp50 miliar tersebut untuk membiayai pembangunan jalan di wilayah Kota Tanjungpinang.
Sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023, sebesar 10% dari opsen PKB harus dialokasikan untuk membangun atau memelihara jalan serta meningkatkan moda dan sarana transportasi umum.
"Intinya sesuai peruntukan yang diarahkan oleh Kementerian Keuangan," ujar Zulhidayat seperti dilansir hariankepri.com.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setiap pemerintah kabupaten/kota di Indonesia berhak mengenakan opsen sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Dalam PP 35/2023 disebutkan bahwa opsen akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota melalui mekanisme split payment secara otomatis.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.