KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Belum Tentu Bermanfaat Buat Kabupaten, Ini Kata Apkasi

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 15:00 WIB
Opsen Pajak Belum Tentu Bermanfaat Buat Kabupaten, Ini Kata Apkasi

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berpandangan kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) belum tentu memberikan tambahan pendapatan bagi kabupaten.

Wakil Ketua Apkasi Mochamad Nur Arifin mengatakan opsen PKB dan BBNKB bakal memberikan tambahan pendapatan jika kabupaten dimaksud merupakan pusat dari kawasan aglomerasi. Bagi beberapa kabupaten, skema bagi hasil PKB dan BBNKB justru memberikan pendapatan daerah yang lebih tinggi ketimbang opsen.

"Untuk kabupaten/kota yang tidak menjadi pusat aglomerasi, ya maka mereka harus bisa menerima," katanya, dikutip Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Nur menambahkan adanya opsen PKB dan BBNKB juga menambah kewajiban transfer bagi hasil dari kabupaten ke desa. Hal ini karena opsen PKB dan BBNKB dikategorikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Masalah ini tidak dialami oleh kota mengingat kota tidak memiliki desa.

"Kalau opsen kami [kabupaten] ada kewajiban bagi hasil ke desa, Surabaya yang dapatnya banyak itu enggak punya desa. Dia baginya ke kelurahan ya gampang lah bagi-baginya, orang dia bisa menunjuk, bisa mutasi. Kami kalau dibebani bagi hasil sampai ke desa, itu berat juga," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Nur, kehadiran opsen PKB dan BBNKB juga membuat kabupaten harus turut berkontribusi dalam menanggung biaya pemungutan melalui mekanisme cost sharing dengan pihak provinsi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berkaca pada kondisi tersebut, Apkasi menawarkan 3 opsi kebijakan agar kehadiran opsen PKB dan BBNKB tidak merugikan kabupaten. Pertama, mengembalikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini diterapkan sebelum berlakunya UU HKPD.

Kedua, opsen PKB dan BBNKB tetap diterapkan, tetapi kabupaten tidak diwajibkan mentransfer bagi hasil terkait opsen tersebut ke desa serta tidak harus menanggung biaya pemungutan PKB dan BBNKB lewat skema cost sharing.

"Opsi ketiga, kita mainkan persentasenya. Ada yang diakui sebagai PAD kabupaten, ada yang diakui sebagai pendapatan provinsi untuk selanjutnya dibagihasilkan ke kabupaten/kota," ujar Arifin.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja