KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Opsen Pajak Belum Tentu Bermanfaat Buat Kabupaten, Ini Kata Apkasi

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 15:00 WIB
Opsen Pajak Belum Tentu Bermanfaat Buat Kabupaten, Ini Kata Apkasi

Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Mochamad Nur Arifin.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) berpandangan kehadiran opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) belum tentu memberikan tambahan pendapatan bagi kabupaten.

Wakil Ketua Apkasi Mochamad Nur Arifin mengatakan opsen PKB dan BBNKB bakal memberikan tambahan pendapatan jika kabupaten dimaksud merupakan pusat dari kawasan aglomerasi. Bagi beberapa kabupaten, skema bagi hasil PKB dan BBNKB justru memberikan pendapatan daerah yang lebih tinggi ketimbang opsen.

"Untuk kabupaten/kota yang tidak menjadi pusat aglomerasi, ya maka mereka harus bisa menerima," katanya, dikutip Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Nur menambahkan adanya opsen PKB dan BBNKB juga menambah kewajiban transfer bagi hasil dari kabupaten ke desa. Hal ini karena opsen PKB dan BBNKB dikategorikan sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Masalah ini tidak dialami oleh kota mengingat kota tidak memiliki desa.

"Kalau opsen kami [kabupaten] ada kewajiban bagi hasil ke desa, Surabaya yang dapatnya banyak itu enggak punya desa. Dia baginya ke kelurahan ya gampang lah bagi-baginya, orang dia bisa menunjuk, bisa mutasi. Kami kalau dibebani bagi hasil sampai ke desa, itu berat juga," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut Nur, kehadiran opsen PKB dan BBNKB juga membuat kabupaten harus turut berkontribusi dalam menanggung biaya pemungutan melalui mekanisme cost sharing dengan pihak provinsi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berkaca pada kondisi tersebut, Apkasi menawarkan 3 opsi kebijakan agar kehadiran opsen PKB dan BBNKB tidak merugikan kabupaten. Pertama, mengembalikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang selama ini diterapkan sebelum berlakunya UU HKPD.

Kedua, opsen PKB dan BBNKB tetap diterapkan, tetapi kabupaten tidak diwajibkan mentransfer bagi hasil terkait opsen tersebut ke desa serta tidak harus menanggung biaya pemungutan PKB dan BBNKB lewat skema cost sharing.

"Opsi ketiga, kita mainkan persentasenya. Ada yang diakui sebagai PAD kabupaten, ada yang diakui sebagai pendapatan provinsi untuk selanjutnya dibagihasilkan ke kabupaten/kota," ujar Arifin.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% mulai berlaku pada tahun depan sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen PKB dan BBNKB akan langsung diterima kabupaten/kota lewat mekanisme split payment. Besaran opsen PKB dan opsen BBNKB terutang ditetapkan gubernur pada wilayah kabupaten/kota tersebut berada dan harus dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra