JERMAN

Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 11:00 WIB
Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan yurisdiksi surga pajak Jerman diragukan mampu mengatasi masalah penghindaran pajak.

Anggota majelis rendah dari Partai Demokrat Markus Herbrand mengatakan RUU penanganan surga pajak tidak efektif melawan praktik penghindaran pajak lantaran beleid tersebut mengambil basis data dari daftar negara suaka pajak Uni Eropa.

"Suaka pajak yang tercantum dalam RUU tersebut kurang dari 2% dari total pajak yang dihindari secara global," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Hal senada diungkapkan oposisi dari Partai Hijau Stefan Schmidt. Menurutnya, langkah pemerintah mengadopsi daftar suaka pajak Uni Eropa dalam melawan praktik penghindaran pajak menjadi tidak efektif.

Dia menuturkan daftar suaka pajak Uni Eropa meninggalkan banyak lubang di mana tidak semua negara dengan rezim PPh tarif badan rendah masuk dalam daftar tersebut. Contoh, Cayman Islands yang tidak termasuk dalam daftar suaka pajak Uni Eropa.

Hasilnya, RUU tersebut tidak bisa mencegah aliran dana wajib pajak dalam negeri Jerman yang hendak diparkir di Cayman Islands. Meski begitu, RUU tersebut tetap akan dibahas majelis tinggi parlemen atau Bundesrat.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

"Daftar Uni Eropa untuk yurisdiksi nonkooperatif urusan pajak meninggalkan lebih banyak lubang dalam daftarnya," sebut Schmidt.

Seperti dilansir DW, RUU penanggulangan surga pajak sudah diusulkan pemerintah sejak 2017. RUU tersebut menjadi alat pemerintah untuk mencegah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi Jerman melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak.

Sementara itu, Komite Keuangan Bundestag merekomendasikan RUU tersebut dapat segera disahkan. Komite menyatakan peningkatan mobilitas individu dan modal telah memicu praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor