JERMAN

Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 11:00 WIB
Oposisi Skeptis RUU Tax Haven Mampu Tangkal Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Rancangan undang-undang (RUU) penanggulangan yurisdiksi surga pajak Jerman diragukan mampu mengatasi masalah penghindaran pajak.

Anggota majelis rendah dari Partai Demokrat Markus Herbrand mengatakan RUU penanganan surga pajak tidak efektif melawan praktik penghindaran pajak lantaran beleid tersebut mengambil basis data dari daftar negara suaka pajak Uni Eropa.

"Suaka pajak yang tercantum dalam RUU tersebut kurang dari 2% dari total pajak yang dihindari secara global," katanya, dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Hal senada diungkapkan oposisi dari Partai Hijau Stefan Schmidt. Menurutnya, langkah pemerintah mengadopsi daftar suaka pajak Uni Eropa dalam melawan praktik penghindaran pajak menjadi tidak efektif.

Dia menuturkan daftar suaka pajak Uni Eropa meninggalkan banyak lubang di mana tidak semua negara dengan rezim PPh tarif badan rendah masuk dalam daftar tersebut. Contoh, Cayman Islands yang tidak termasuk dalam daftar suaka pajak Uni Eropa.

Hasilnya, RUU tersebut tidak bisa mencegah aliran dana wajib pajak dalam negeri Jerman yang hendak diparkir di Cayman Islands. Meski begitu, RUU tersebut tetap akan dibahas majelis tinggi parlemen atau Bundesrat.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Daftar Uni Eropa untuk yurisdiksi nonkooperatif urusan pajak meninggalkan lebih banyak lubang dalam daftarnya," sebut Schmidt.

Seperti dilansir DW, RUU penanggulangan surga pajak sudah diusulkan pemerintah sejak 2017. RUU tersebut menjadi alat pemerintah untuk mencegah perusahaan dan wajib pajak orang pribadi Jerman melakukan transaksi dengan entitas bisnis yang terdaftar di negara surga pajak.

Sementara itu, Komite Keuangan Bundestag merekomendasikan RUU tersebut dapat segera disahkan. Komite menyatakan peningkatan mobilitas individu dan modal telah memicu praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN