PENGAMANAN DJBC

Operasi Gerhana Selamatkan Rp4,3 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2016 | 10:28 WIB
Operasi Gerhana Selamatkan Rp4,3 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Operasi Gerhana III Periode Pertama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menindak 25 kegiatan ilegal, khususnya di bidang pelanggaran kapabeanan.

Dari 25 penindakan yang telah dilakukan, 9 di antaranya merupakan penindakan di bidang impor, 1 di bidang ekspor, 2 di bidang human traffic (TKI ilegal) dan 13 kasus pelanggaran Free Trade Zone.

Operasi tersebut dilakukan Kannwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPU Bea Cukai Tipe B Batam.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

“Total nilai barang dari 25 penindakan itu Rp11,21 miliar. Operasi ini juga berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp4,3 miliar,” demikian keterangan tertulis DJBC, belum lama ini.

Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, R. Evy Suhartantyo mengungkapkan untuk pelanggaran impor didominasi komoditi bawang merah.

Untuk bidang ekspor terdapat pelanggaran pada komoditi pasir timah asal Belitung yang akan dibawa ke Kuantan, Malaysia.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sedangkan pelanggaran pada Free Trade Zone, komoditas yang dominan adalah rokok impor dan rokok khusus kawasan bebas dari Batam menuju Tembilahan.

Penindakan terhadap rokok di area Free Trade Zone menemukan 348 karton dan 4 karung rokok merk Luffman asal Batam.

“Sembilan orang pelaku diamankan, dengan perkiraan nilai barang Rp870 juta. Penindakan ini menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp2,7 miliar berupa cukai, bea masuk dan pajak.” (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi