BERITA PAJAK HARI INI

Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Minta WP OP UMKM Punya Catatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 08:28 WIB
Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak, DJP Minta WP OP UMKM Punya Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberlakuan ketentuan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM hingga Rp500 juta tidak kena pajak menjadi salah satu topik yang dibahas media nasional pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

Sejumlah wajib pajak bertanya kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak mengatakan ketentuan yang masuk dalam perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) itu sudah resmi berlaku.

“Jika Kakak merupakan WP OP (wajib pajak orang pribadi) dengan peredaran bruto tertentu, bagian omzet Kakak sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh ya,” tulis Kring Pajak merespons salah satu pertanyaan wajib pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Perubahan UU PPh ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Selain mengenai ketentuan omzet tidak kena pajak, ada pula bahasan terkait dengan implementasi nasional dokumen PPBJ terkait dengan perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Ada pula bahasan tentang pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pelaporan Omzet

Kring Pajak mengatakan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omset di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“Terkait pelaporan omzet usaha yang masih di bawah Rp500 juta, belum ada ketentuannya ya. Pastikan memiliki catatan tersendiri. Pencatatan berupa daftar perincian omzet … dan perhitungan PPh finalnya … tuangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Jika membutuhkan penegasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkonsultasi dan mengonfirmasi kembali ketentuan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Daftar kontak KPP dapat dilihat di laman http://pajak.go.id/unit-kerja. (DDTCNews)

Pembuatan Dokumen PPBJ

Pengusaha di KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pembuatan dokumen PPBJ dilakukan sebelum perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPBJ itu menjadi dasar bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk membuat faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).

“Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022,” demikian penggalan informasi yang disampaikan DJP melalui PENG-4/PJ.09/2022. Simak pula ‘Pengumuman DJP Soal Implementasi Nasional Dokumen PPBJ PMK 173/2021’. (DDTCNews)

Pilih e-Filing atau e-Form?

DJP telah menyediakan 2 aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik melalui DJP Online. Kedua aplikasi yang dimaksud adalah e-filing dan e-form. DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

“Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara langsung? Gunakan e-filing. Lebih awal lebih nyaman. Anda ingin lapor SPT tetapi terkendala banyaknya data? Gunakan e-form. Isi dulu baru lapor,” tulis DJP pada halaman login DJP Online. (DDTCNews)

Persidangan Online Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak kembali menyelenggarakan persidangan online dan membuka layanan administrasi secara tatap muka. Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan pelaksanaan persidangan online dan layanan administrasi tatap muka dibuka kembali mulai hari ini, Selasa, (15/2/2022).

"Pemberitahuan pelaksanaan persidangan akan diinfokan kembali oleh majelis, harap periksa berkala email yang terdaftar," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam unggahannya di Instagram. (DDTCNews)

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Hambatan Pemanfaatan Insentif PPN Rumah DTP

Pelaku usaha sektor properti memandang pemberlakuan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah masih terhambat oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya mengatakan hingga saat ini masih terdapat pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah (perda) soal retribusi PBG.

"Perda retribusinya perlu dipercepat. Namun, karena perda melibatkan DPRD, butuh proses dan budget," ujar Bambang. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Belanja Perpajakan

Bila dilihat berdasarkan pada detail kebijakan pada estimasi belanja perpajakan pada 2020, fasilitas yang nilainya cukup besar antara lain, pertama, PPN tidak terutang untuk pengusaha kecil beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun (threshold PPN) senilai Rp40,6 triliun.

Kedua, PPN tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok senilai Rp27,7 triliun. Ketiga, pengecualian penghasilan tertentu BPJS sebagai objek PPh senilai Rp22,2 triliun.

Keempat, penyederhanaan penghitungan PPh atas penghasilan usaha dengan peredaran tertentu (PPh final UMKM) senilai Rp16,2 triliun. Kelima, PPN tidak dikenakan atas jasa pendidikan senilai Rp15,1 triliun. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global