PMK 164/2023

Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 12:30 WIB
Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dengan omzet tahunan belum melampaui Rp4,8 miliar atau pengusaha kecil boleh melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Agar dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha kecil perlu melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.

"PKP…wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan," bunyi pasal 21 ayat (5), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

PKP dapat memungut PPN sejak masa pajak yang dikehendaki sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan. Masa pajak dimulainya pemungutan PPN ditetapkan sebagai masa pajak dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP. Pelaksanaan hak PKP dimulai terhitung sejak masa pajak tersebut.

Contoh, Nyonya E mulai melakukan usaha jasa konsultasi bisnis dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 4 Juli 2024 di KPP Pratama Malang Utara. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Hingga 14 Oktober 2024, omzet Nyonya E masih belum melewati Rp4,8 miliar. Namun, Nyonya E memilih melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Nyonya E juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yakni mulai masa pajak Desember 2024.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan 1 Desember 2024.

Dengan demikian, Nyonya harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Desember 2024 sejak tanggal 1 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses