PMK 164/2023

Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 12:30 WIB
Omzet Belum Lewati Rp4,8 Miliar, Wajib Pajak Boleh Dikukuhkan Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha dengan omzet tahunan belum melampaui Rp4,8 miliar atau pengusaha kecil boleh melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Agar dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha kecil perlu melaporkan usahanya dan menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang kepada kantor pajak.

"PKP…wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan," bunyi pasal 21 ayat (5), dikutip pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PKP dapat memungut PPN sejak masa pajak yang dikehendaki sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan. Masa pajak dimulainya pemungutan PPN ditetapkan sebagai masa pajak dikukuhkannya pengusaha sebagai PKP. Pelaksanaan hak PKP dimulai terhitung sejak masa pajak tersebut.

Contoh, Nyonya E mulai melakukan usaha jasa konsultasi bisnis dan terdaftar sebagai wajib pajak pada 4 Juli 2024 di KPP Pratama Malang Utara. Periode tahun buku yang digunakan Nyonya E adalah 1 Januari hingga 31 Desember.

Hingga 14 Oktober 2024, omzet Nyonya E masih belum melewati Rp4,8 miliar. Namun, Nyonya E memilih melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP pada 14 Oktober 2024.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Nyonya E juga menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, yakni mulai masa pajak Desember 2024.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, KPP Pratama Malang Utara menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan tanggal pengukuhan 1 Desember 2024.

Dengan demikian, Nyonya harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN mulai masa pajak Desember 2024 sejak tanggal 1 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya