KP2KP PUTUSSIBAU

Omzet Belum di Atas Rp500 Juta, UMKM Dapat Insentif PPh Final 0%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Mei 2022 | 12:30 WIB
Omzet Belum di Atas Rp500 Juta, UMKM Dapat Insentif PPh Final 0%

Ilustrasi.

PUTUSSIBAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau memberikan materi perpajakan kepada UMKM di Kapuas Hulu terkait dengan penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala KP2KP Putussibau Ahmad Jefri Adityas Wibawa menyampaikan dua poin penting dalam acara pelatihan UMKM yang diselenggarakn Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu pada 29 Maret 2022.

Dua poin yang dimaksud antara lain terkait dengan aspek perpajakan pelaku UMKM dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), termasuk mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

“Bagi para pelaku UMKM, tahun 2022 mendapat insentif pajak berupa tarif PPh final sebesar 0% saja,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (15/5/2022).

Jefri menuturkan tarif PPh 0% tersebut dapat digunakan selama omzet UMKM belum melebihi angka Rp500 juta dalam satu tahun. Bila omzet telah melebihi angka tersebut maka yang dikenakan tarif PPh final 0,5% adalah selisih omzet setelah dikurangkan dengan Rp500 juta.

Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan baru tersebut tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan. Menurutnya, UMKM tetap melakukan pencatatan atas omzet per bulan dan melaporkan SPT Tahunan PPh setiap awal tahun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Namun, apabila omzet akumulatifnya belum mencapai Rp500 juta, maka tidak perlu melakukan penyetoran PPh final yang 0,5%. Karena masih mendapat insentif berupa tarif sebesar 0%, alias tidak ada penyetoran pajak,” tuturnya.

Jefri berharap usaha UMKM dapat makin berkembang ke depannya seiring dengan adanya fasilitas perpajakan tersebut. Dia juga berharap perkembangan usaha UMKM juga diiring dengan administrasi perpajakan yang makin baik.

Untuk diketahui, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23/2018. Berdasarkan PP 23/2018, tarif PPh final UMKM tersebut diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses