KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Sebut Financial Center IKN Baru Mulai Dibangun pada Tahun Depan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Agustus 2024 | 16:30 WIB
OJK Sebut Financial Center IKN Baru Mulai Dibangun pada Tahun Depan

Ilustrasi. Pekerja berjalan di kawasan Rusun ASN di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Selasa (30/7/2024). Rumah susun ASN tersebut nantinya akan menjadi hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN) baru akan mulai dibangun pada 2025.

Deputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan OJK Zulkifli Salim mengatakan pemerintah saat ini masih fokus pada pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN.

"Untuk Nusantara Financial Center, sesuai roadmap yang disusun oleh pemerintah bersama regulator, pembangunan fisiknya baru akan dimulai di 2025. Jadi 2022-2024 itu fokus pemerintah masih pada KIPP," katanya, dikutip pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Meski pembangunan fisik dari Nusantara Financial Center masih belum dimulai, lanjut Zulkifli, kajian terkait dengan financial center sudah diserahkan oleh OJK kepada pemerintah.

"Kami sudah selesaikan kajiannya dan sudah disampaikan ke Pak Presiden [Joko Widodo] terkait usulan Nusantara Financial Center ke depan itu seperti apa," tuturnya.

Menurut Zulkifli, terdapat banyak produk jasa keuangan baru yang akan difasilitasi oleh Nusantara Financial Center. Contoh, universal banking hingga structured product. Adapun di Indonesia hanya berlaku commercial bank.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

"Universal bank itu seperti di luar negeri. Lalu ada structured product yang lebih luas. Kalau sekarang hanya boleh untuk interest rate sama foreign exchange derivative. Nanti, teman-teman perbankan di sana bisa commodity hedging, termasuk equity based hedging di situ," ujarnya.

Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang telah ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan.

Penyelenggaraan financial center IKN turut didukung dengan pemberian insentif pajak. Merujuk pada PMK 28/2024, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday sebesar 100% untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara itu, tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, financial center IKN juga menjanjikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus atas investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor