OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Usul Kendaraan Beremisi Tinggi di Indonesia Dipajaki Lebih Besar

Muhamad Wildan | Kamis, 28 November 2024 | 16:30 WIB
OECD Usul Kendaraan Beremisi Tinggi di Indonesia Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak yang lebih besar atas kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024 disebutkan bahwa tambahan penerimaan yang diterima dari tarif pajak yang lebih besar atas kendaraan motor konvensional bakal bisa langsung digunakan untuk mendanai pemberian insentif fiskal atas pembelian mobil listrik.

"Rechanneling pajak atas pembelian kendaraan bermotor dengan emisi tinggi menjadi insentif pembelian kendaraan bermotor listrik sudah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Prancis, Thailand, dan Singapura," jelas OECD, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menurut OECD, salah satu kelemahan dari insentif atas pembelian mobil listrik ialah insentif tersebut cenderung dinikmati oleh rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji pemberian insentif khusus untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. Salah satu insentif yang bisa dipertimbangkan ialah subsidi atas sewa kendaraan bermotor listrik oleh rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah bisa memberikan subsidi kredit guna menekan upfront cost atas pembelian kendaraan listrik dan mendorong lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan atas pembelian kendaraan listrik. Adapun insentif ini telah diterapkan oleh Skotlandia.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan bermotor listrik di antaranya menurunkan tarif PPN dari 11% ke 1% serta menghapuskan PPnBM atas pembelian mobil listrik.

Meski begitu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik di Indonesia masih tergolong rendah. Dari total mobil yang terjual pada 2022, hanya 2% saja yang merupakan mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP