OECD ECONOMIC SURVEY OF INDONESIA 2024

OECD Usul Kendaraan Beremisi Tinggi di Indonesia Dipajaki Lebih Besar

Muhamad Wildan | Kamis, 28 November 2024 | 16:30 WIB
OECD Usul Kendaraan Beremisi Tinggi di Indonesia Dipajaki Lebih Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah Indonesia untuk mengenakan pajak yang lebih besar atas kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam dokumen OECD Economic Survey of Indonesia 2024 disebutkan bahwa tambahan penerimaan yang diterima dari tarif pajak yang lebih besar atas kendaraan motor konvensional bakal bisa langsung digunakan untuk mendanai pemberian insentif fiskal atas pembelian mobil listrik.

"Rechanneling pajak atas pembelian kendaraan bermotor dengan emisi tinggi menjadi insentif pembelian kendaraan bermotor listrik sudah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Prancis, Thailand, dan Singapura," jelas OECD, dikutip pada Kamis (28/11/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Menurut OECD, salah satu kelemahan dari insentif atas pembelian mobil listrik ialah insentif tersebut cenderung dinikmati oleh rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Untuk itu, pemerintah perlu mengkaji pemberian insentif khusus untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. Salah satu insentif yang bisa dipertimbangkan ialah subsidi atas sewa kendaraan bermotor listrik oleh rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah bisa memberikan subsidi kredit guna menekan upfront cost atas pembelian kendaraan listrik dan mendorong lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan atas pembelian kendaraan listrik. Adapun insentif ini telah diterapkan oleh Skotlandia.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia saat ini telah memberikan beragam insentif pajak untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan bermotor listrik di antaranya menurunkan tarif PPN dari 11% ke 1% serta menghapuskan PPnBM atas pembelian mobil listrik.

Meski begitu, kepemilikan kendaraan bermotor listrik di Indonesia masih tergolong rendah. Dari total mobil yang terjual pada 2022, hanya 2% saja yang merupakan mobil listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor