Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría.
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan praktik treaty shopping akan segera berakhir.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría dalam dalam dokumen laporan pajak kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20, Oktober 2019. Optimisme OECD muncul setelah makin banyaknya yurisdiksi yang telah meratifikasi Multilateral Instrument (MLI).
“Treaty shopping yang merampas miliaran euro dalam pendapatan negara-negara juga akan berakhir,” tegas Gurría.
Dia memaparkan MLI untuk mengimplementasikan proyek BEPS telah mencakup 89 yurisdiksi dan telah diratifikasi oleh 35 yurisdiksi per 30 September 2019. Seluruh hub treaty shopping telah menandatangani MLI. Otoritas pajak juga melihat perubahan perilaku dari para pembayar pajak.
Treaty shopping dapat diartikan sebagai penggunaan tax treaty oleh orang yang bukan residen dari kedua negara mitra tax treaty melalui pembentukan perusahaan cangkang (conduit) di salah satu negara mitra tax treaty tersebut. Anda dapat membaca ulasan mengenai treaty shopping di rubrik Kamus DDTCNews berikut ini.
Indonesia, dalam laporan BEPS peer review terkait pencegahan treaty shopping telah memiliki 69 perjanjian pajak (tax agreement) yang berlaku. Indonesia juga telah menandatangani MLI pada 2017, menaruh 47 dari 69 tax agreement dalam posisi MLI sementara yang telah direvisi dan diserahkan pada 30 Juni 2018.
Untuk perjanjian yang tercantum di bawah MLI, Indonesia menerapkan pernyataan pembukaan (preamble statement) dan Principal Purpose Test (PPT). Indonesia juga memilih menerapkan Limitation on Benefits (LOB) yang disederhanakan. Perjanjian yang akan dimodifikasi oleh MLI akan memenuhi standar minimum begitu ketentuan MLI berlaku.
Selain terkait treaty shopping, dalam dokumen laporan pajak kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20, Gurría juga memaparkan sudah ada 25.000 pertukaran putusan pajak rahasia (secret tax rulings) sejak 2016.
Tidak hanya itu, ada 80 yurisdiksi (naik dari 62 yurisdiksi tahun lalu) yang telah terlibat dalam pertukaran Country-by-Country reports (CbCR) tentang aktivitas, pendapatan, dan aset perusahaan multinasional. Pertukaran ini telah dimulai pada Juni 2018.
CbCR memberikan akses kepada administrasi pajak terkait informasi yang luas dan konsisten tentang perusahaan multinasional asing terbesar. Pasalnya, ada potensi risiko BEPS terbesar di wilayah hukum mereka mengingat besarnya dan potensi pendapatan yang dipertaruhkan.
Gurría juga memaparkan sejak 2015, lebih dari 285 rezim pajak telah ditinjau. Hampir semua rezim yang diidentifikasi berbahaya telah diamendemen atau dihapuskan. Dia menegaskan rezim berbahaya tidak lagi dapat digunakan oleh negara-negara dalam menerik basis pajak dari negara lain yang hanya menargetkan nonresiden dan pendapatan asing. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.