PRANCIS

OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Januari 2023 | 14:00 WIB
OECD Sebut Negara Berkembang Bakal Untung Lebih Besar dari Pilar 1

Tangkapan layar dari salah satu halaman dalam laporan OECD berjudul Economic Impact Assessment of The Two-Pillar Solution.

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan sebagian besar tambahan penerimaan dari penerapan kebijakan Pilar 1: Unified Approach bakal diterima oleh negara-negara berkembang (low-income jurisdictions).

Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury mengatakan penghasilan yang direalokasikan ke negara berkembang menjadi lebih besar seiring dengan adanya nexus khusus senilai €250.000 untuk yurisdiksi dengan PDB di bawah €40 miliar.

"Terdapat kesepakatan atas kebijakan-kebijakan baru yang akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang," katanya, dikutip pada Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Selain itu, terdapat pula tail-end revenue provisions yang menambah jumlah penghasilan perusahaan multinasional yang direalokasikan kepada negara berkembang.

Klausul pencegahan pajak berganda (elimination of double taxation/EoDT) juga meminimalisasi potensi terjadinya realokasi laba dari negara berkembang ke negara maju.

Berdasarkan catatan OECD, Pilar 1 diperkirakan memberikan tambahan penerimaan pajak US$13 miliar hingga US$36 miliar. Total penghasilan korporasi multinasional yang direalokasikan ke yurisdiksi pasar berdasarkan Pilar 1 mencapai US$200 miliar per tahun.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Berbanding terbalik dengan negara berkembang, negara-negara yang merupakan investment hub bakal justru kehilangan basis pajak dan potensi penerimaan apabila kebijakan Pilar 1 diimplementasikan.

Residual profit yang selama ini dibukukan di investment hub dan dikenai tarif pajak rendah bakal dialihkan ke negara berkembang dan dikenai pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di masing-masing negara.

Sebagai informasi, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%

Contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit­-nya sebesar 2%. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas €20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini