PENYELESAIAN SENGKETA

OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:22 WIB
OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan gelaran perdana Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik terbaru mengenai resolusi sengketa (dispute resolution).

The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang dirilis hari ini, Senin (16/9/2019), mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Statistik ini berisi informasi yang rinci tentang setiap yurisdiksi serta informasi gabungan secara global.

Pasalnya, seluruh anggota Inclusive Framework on BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum Aksi ke-14 BEPS yang mencakup pelaporan statistik MAP yang tepat waktu dan lengkap sesuai dengan kerangka kerja pelaporan yang disepakati.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“The 2018 MAP Statistics dilaporkan dalam kerangka baru ini. Mereka mencakup semua anggota yang bergabung dengan Inclusive Framework sebelum 2019,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya.

Dalam statistik tersebut, setidaknya ada empat aspek yang mendapat sorotan. Pertama, inventaris. Kasus baru terus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Mayoritas otoritas pajak menyelesaikan atau menutup lebih banyak kasus daripada sebelumnya. Data per negara menunjukkan adanya penurunan inventaris di sekitar setengah dari yurisdiksi pelaporan dan peningkatan di setengah lainnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Namun, inventaris agregat secara global masih terus meningkat. Hal ini terutama dikarenakan untuk kasus-kasus transfer pricing, jumlah kasus yang diselesaikan meningkat pada kecepatan yang lebih lambat daripada jumlah kasus yang dimulai.

Kedua, jadwal. Rata-rata kasus transfer pricing pada 2018 memakan waktu lebih banyak, yaitu rata-rata sekitar 33 bulan atau lebih lama dari tahun sebelumnya 30 bulan. Untuk kasus lain, rata-rata waktu yang dibutuhkan sekitar 14 bulan, lebih cepat dari posisi 2017 selama 17 bulan.

Waktu rata-rata untuk penyelesaian kasus bervariasi secara signifikan berdasarkan yurisdiksi, mulai dari 2 hingga 66 bulan. Pada 2017, yaitu sekitar 60% dari yurisdiksi pelaporan memenuhi target 24 bulan di semua kasus mereka.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Ketiga, hasil. Lebih dari 80% dari MAP yang disimpulkan pada 2018 menyelesaikan masalah untuk kasus transfer pricing. Untuk kasus lain, persentasenya sekitar 75%. Hanya 2% dari kasus MAP ditutup karena otoritas tidak dapat menemukan kesepakatan bersama.

Hampir 75% dari kasus MAP transfer pricing ditutup dengan penyelesaian kesepakatan perpajakan penuh atau sebagian tidak sesuai dengan perjanjian pajak, 5% di antaranya diberikan keringanan sepihak, dan 5% diselesaikan melalui pemulihan domestic (domestic remedy).

Keempat, indikator spesifik yurisdiksi. Untuk pertama kalinya statistik membandingkan kinerja pelaporan yurisdiksi sehubungan dengan indikator utama seperti waktu yang dibutuhkan untuk menutup kasus MAP dan perbandingkan jumlah kasus MAP yang diselesaikan dengan beban untuk setiap jenis kasus per yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini