PENYELESAIAN SENGKETA

OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 September 2019 | 19:22 WIB
OECD Rilis Statistik MAP 2018, Kasus Baru Transfer Pricing Terus Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan gelaran perdana Hari Kepastian Pajak (Tax Certainty Day), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis statistik terbaru mengenai resolusi sengketa (dispute resolution).

The 2018 Mutual Agreement Procedure (MAP) Statistics yang dirilis hari ini, Senin (16/9/2019), mencakup 89 yurisdiksi dan hampir semua kasus MAP di seluruh dunia. Statistik ini berisi informasi yang rinci tentang setiap yurisdiksi serta informasi gabungan secara global.

Pasalnya, seluruh anggota Inclusive Framework on BEPS telah berkomitmen untuk menerapkan standar minimum Aksi ke-14 BEPS yang mencakup pelaporan statistik MAP yang tepat waktu dan lengkap sesuai dengan kerangka kerja pelaporan yang disepakati.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“The 2018 MAP Statistics dilaporkan dalam kerangka baru ini. Mereka mencakup semua anggota yang bergabung dengan Inclusive Framework sebelum 2019,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya.

Dalam statistik tersebut, setidaknya ada empat aspek yang mendapat sorotan. Pertama, inventaris. Kasus baru terus meningkat. Dibandingkan dengan 2017, kasus transfer pricing naik hampir 20%. Sementara, kasus lain naik lebih dari 10%.

Mayoritas otoritas pajak menyelesaikan atau menutup lebih banyak kasus daripada sebelumnya. Data per negara menunjukkan adanya penurunan inventaris di sekitar setengah dari yurisdiksi pelaporan dan peningkatan di setengah lainnya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Namun, inventaris agregat secara global masih terus meningkat. Hal ini terutama dikarenakan untuk kasus-kasus transfer pricing, jumlah kasus yang diselesaikan meningkat pada kecepatan yang lebih lambat daripada jumlah kasus yang dimulai.

Kedua, jadwal. Rata-rata kasus transfer pricing pada 2018 memakan waktu lebih banyak, yaitu rata-rata sekitar 33 bulan atau lebih lama dari tahun sebelumnya 30 bulan. Untuk kasus lain, rata-rata waktu yang dibutuhkan sekitar 14 bulan, lebih cepat dari posisi 2017 selama 17 bulan.

Waktu rata-rata untuk penyelesaian kasus bervariasi secara signifikan berdasarkan yurisdiksi, mulai dari 2 hingga 66 bulan. Pada 2017, yaitu sekitar 60% dari yurisdiksi pelaporan memenuhi target 24 bulan di semua kasus mereka.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Ketiga, hasil. Lebih dari 80% dari MAP yang disimpulkan pada 2018 menyelesaikan masalah untuk kasus transfer pricing. Untuk kasus lain, persentasenya sekitar 75%. Hanya 2% dari kasus MAP ditutup karena otoritas tidak dapat menemukan kesepakatan bersama.

Hampir 75% dari kasus MAP transfer pricing ditutup dengan penyelesaian kesepakatan perpajakan penuh atau sebagian tidak sesuai dengan perjanjian pajak, 5% di antaranya diberikan keringanan sepihak, dan 5% diselesaikan melalui pemulihan domestic (domestic remedy).

Keempat, indikator spesifik yurisdiksi. Untuk pertama kalinya statistik membandingkan kinerja pelaporan yurisdiksi sehubungan dengan indikator utama seperti waktu yang dibutuhkan untuk menutup kasus MAP dan perbandingkan jumlah kasus MAP yang diselesaikan dengan beban untuk setiap jenis kasus per yurisdiksi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN