LAPORAN OECD

OECD Rilis Panduan Mitigasi Aliran Dana Gelap dalam Perdagangan Minyak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 12:09 WIB
OECD Rilis Panduan Mitigasi Aliran Dana Gelap dalam Perdagangan Minyak

Laporan bertajuk Policy Guidance on Mitigating the Risks of Illicit Financial Flows in Oil Commodity Trading: Enabling Integrity in the Energy Transition yang dirilis OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan kebijakan dalam mitigasi risiko aliran dana gelap (illicit financial flows/IFF) pada perdagangan komoditas minyak.

Panduan tersebut dimuat dalam sebuah laporan bertajuk Policy Guidance on Mitigating the Risks of Illicit Financial Flows in Oil Commodity Trading: Enabling Integrity in the Energy Transition. Panduan ini merupakan produk dari program kerja tahun jamak dari Development Assistance Committee (DAC).

“Panduan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi risiko IFF dalam perdagangan komoditas minyak. [Panduan] ini dirancang untuk para pembuat kebijakan dan praktisi pembangunan,” bunyi penggalan keterangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Mengutip laporan itu, sektor ekstraktif –khususnya perdagangan komoditas minyak—merupakan kontributor dalam IFF. Suap, kolusi, penggelapan pajak, trade mispricing, pencucian uang, dan penyimpangan lewat entitas offshore adalah sebagian praktik IFF dalam perdagangan komoditas minyak.

IFF dalam komoditas minyak merupakan isu yang krusial dalam pembangunan. Setidaknya ada 3 alasan. Pertama, mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilisation). Banyak pendapatan dari perusahan migas nasional tidak masuk ke kas negara.

“Sehingga mengurangi prospek mobilisasi sumber daya domestik di negara-negara penghasil minyak,” bunyi penggalan laporan tersebut.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kedua, pengurangan utang. Negara-negara berkembang yang kaya minyak menghadapi tingkat utang publik yang tinggi. Persentase negara berpenghasilan rendah, baik yang berisiko tinggi atau saat ini mengalami kesulitan utang, naik dari 30% menjadi 60% selama 2015-2021.

Ketiga, promosi terkait dengan integritas dalam transisi energi. Tingkat risiko IFF yang tinggi dalam perdagangan komoditas minyak cenderung bertahan dalam transisi energi, khususnya pada perdagangan karbon.

Rekomendasi Tindakan Prioritas

Ada beberapa rekomendasi tindakan prioritas bagi penyedia bantuan pembangunan resmi (official development assistance/ODA). ODA merupakan bantuan pemerintah yang mempromosikan dan menargetkan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai risiko IFF. Oleh karena itu, secara otomatis, akan ada pertimbangan terkait dengan IFF dalam desain proyek.

Kedua, meningkatkan keterlibatan dengan national oil companies (NOC). Keterlibatan itu dengan memperluas dukungan ODA untuk pengadaan dan akuntansi manajemen keuangan publilk yang menyertakan NOC. Kemudian, membangun kapabilitas NOC dalam manajemen keuangan, pemasaran dan perdagangan komoditas, due diligence, serta manajemen kepatuhan dan risiko.

Ketiga, mengadopsi pendekatan multi-scalar untuk mengatasi masalah IFF. Salah satunya dengan berkolaborasi dengan jaringan kebijakan khusus, termasuk OECD Investment Committee, Financial Action Task Force (FATF), dan International Institute of Finance.

Baca Juga:
OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

Keempat, memanfaatkan kemampuan dan keterlibatan International Monetary Fund (IMF). Hal ini melibatkan pengaktifan dan sumber daya IMF untuk menggunakan IMF Article IV ‘surveillance’, memberikan panduan tepat waktu untuk mengelola risiko IFF, serta mengatasi risiko IFF transnasional.

Kelima, meningkatkan dampak dari transparansi, khususnya melalui kemitraan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Hal ini termasuk upaya untuk meningkatkan integritas dalam pemilihan pamasok dan perantara, memperkuat pengungkapan dan penggunaan data, peningkatan pemantauan pinjaman berbasis komoditas, serta pembangunan basis bukti tentang risiko IFF dan korupsi yang muncul dalam transisi energi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya