PRANCIS

OECD Rilis Panduan Final Transfer Pricing Terkait HTVI

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 11:55 WIB
OECD Rilis Panduan Final Transfer Pricing Terkait HTVI

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mempublikasikan panduan final otoritas pajak dalam menentukan transfer pricing terhadap kelompok perusahaan multinasional.

Panduan tersebut berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam menerapkan standar terbaru transfer pricing terhadap barang tak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles/HTVI) dan juga terhadap pembagian laba perusahaan.

Sebagai hasil dari rencana Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD / G20, standar-standar terbaru ini telah disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

“Laporan terakhir yakni Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles under BEPS Action 8, dirancang untuk mencapai pemahaman dan praktik antar otoritas pajak dalam penerapan pendekatan HTVI,” demikian diberitakan OECD seperti dalam Mnetax.com, Kamis (21/6).

Panduan tersebut salah satunya berisi contoh kasus untuk memperjelas penerapan pendekatan HTVI, serta memperjelas hubungan antara pendekatan HTVI dengan mutual agreement procedure (MAP) dalam [P3B] perjanjian pajak (tax treaty) yang berlaku.

Adapun laporan sebelumnya Revised Guidance on the Application of the Transactional Profit Split Method, memperbaiki pedoman tentang metode profit split yang dikembangkan sebagai bagian dari Action Plan BEPS Action 10.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Panduan hasil amandemen ini mempertahankan kesimpulan dasar mengenai metode pembagian keuntungan sewajibnya diterapkan, karenanya metode ini pun dianggap menjadi metode yang paling tepat.

“Panduan yang sudah diamandemen ini telah memperluas panduan untuk menentukan kapan pembagian laba mulai menjadi persoalan yang harus diatasi,” demikian dilansir dalam rilis OECD.

Lebih lanjut, kedua panduan itu telah dimasukkan ke dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Sehubungan dengan berbagai persoalan transfer pricing, DDTC Academy menyelenggarakan program intensive course. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan terkini mengenai perkembangan transfer pricing, baik secara internasional maupun domestik.

Terlebih dalam intensive course tersebut, para peserta juga berkesempatan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam mempersiapkan dokumentasi transfer pricing (TP-DOC) tiga tingkat, sebagaimana yang disyaratkan oleh BEPS.

Saat ini DDTC Academy memiliki 5 pilihan waktu penyelenggaraan intensive course di bidang transfer pricing (batch 14-18) hingga akhir Desember 2018.

Secara singkat, batch 14 akan diadakan pada 7 Juli-11 Agustus 2018, batch 15 pada 4 Agustus-8 September 2018, batch 16 pada 1 September-13 Oktober 2018, batch 17 pada 6 Oktober-10 November 2018 dan batch 18 pada 3 November-8 Desember 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:08 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat