PRANCIS

OECD Rilis Panduan Final Transfer Pricing Terkait HTVI

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 11:55 WIB
OECD Rilis Panduan Final Transfer Pricing Terkait HTVI

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mempublikasikan panduan final otoritas pajak dalam menentukan transfer pricing terhadap kelompok perusahaan multinasional.

Panduan tersebut berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam menerapkan standar terbaru transfer pricing terhadap barang tak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles/HTVI) dan juga terhadap pembagian laba perusahaan.

Sebagai hasil dari rencana Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD / G20, standar-standar terbaru ini telah disetujui oleh sejumlah negara pada tahun 2015.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

“Laporan terakhir yakni Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles under BEPS Action 8, dirancang untuk mencapai pemahaman dan praktik antar otoritas pajak dalam penerapan pendekatan HTVI,” demikian diberitakan OECD seperti dalam Mnetax.com, Kamis (21/6).

Panduan tersebut salah satunya berisi contoh kasus untuk memperjelas penerapan pendekatan HTVI, serta memperjelas hubungan antara pendekatan HTVI dengan mutual agreement procedure (MAP) dalam [P3B] perjanjian pajak (tax treaty) yang berlaku.

Adapun laporan sebelumnya Revised Guidance on the Application of the Transactional Profit Split Method, memperbaiki pedoman tentang metode profit split yang dikembangkan sebagai bagian dari Action Plan BEPS Action 10.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Panduan hasil amandemen ini mempertahankan kesimpulan dasar mengenai metode pembagian keuntungan sewajibnya diterapkan, karenanya metode ini pun dianggap menjadi metode yang paling tepat.

“Panduan yang sudah diamandemen ini telah memperluas panduan untuk menentukan kapan pembagian laba mulai menjadi persoalan yang harus diatasi,” demikian dilansir dalam rilis OECD.

Lebih lanjut, kedua panduan itu telah dimasukkan ke dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

Baca Juga:
Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Sehubungan dengan berbagai persoalan transfer pricing, DDTC Academy menyelenggarakan program intensive course. Kursus ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan terkini mengenai perkembangan transfer pricing, baik secara internasional maupun domestik.

Terlebih dalam intensive course tersebut, para peserta juga berkesempatan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dalam mempersiapkan dokumentasi transfer pricing (TP-DOC) tiga tingkat, sebagaimana yang disyaratkan oleh BEPS.

Saat ini DDTC Academy memiliki 5 pilihan waktu penyelenggaraan intensive course di bidang transfer pricing (batch 14-18) hingga akhir Desember 2018.

Secara singkat, batch 14 akan diadakan pada 7 Juli-11 Agustus 2018, batch 15 pada 4 Agustus-8 September 2018, batch 16 pada 1 September-13 Oktober 2018, batch 17 pada 6 Oktober-10 November 2018 dan batch 18 pada 3 November-8 Desember 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan