PRANCIS

OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 10:53 WIB
OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini telah merilis empat dokumen yang menjadi dasar pembahasan (peer review) dan proses monitoring prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), aksi ke-14 dari proyek base erosion and profit shifting (BEPS).

Dalam keterangan resminya, OECD mengatakan peer review dan proses monitoring akan dilakukan oleh Forum Administrasi Pajak OECD (MAP Forum) bersama semua anggota yang berpartisipasi.

Peer Review akan dilaksanakan dalam beberapa sesi (batch), dengan batch pertama yang akan dimulai pada Desember 2016,” ungkap pernyataan OECD, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

OECD menegaskan pembahasan ini dilakukan atas dasar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang sudah ada dan tidak ada persyaratan untuk anggota yang berpartisipasi untuk melakukan negosiasi P3B baru.

Adapun empat dokumen yang dirilis OECD pada 20 Oktober 2016 antara lain meliputi:

  • Kerangka acuan yang menerjemahkan standar minimum yang disetujui dalam laporan akhir BEPS Action 14 yang menjadi dasar untuk peer review;
  • Penilaian metodologi untuk peer review dan proses monitoring;
  • Kerangka laporan statistik MAP yang menurut OECD, mencerminkan pendekatan kolaboratif otoritas yang berwenang dalam menyelesaikan kasus MAP dan menjamin transparansi yang lebih besar pada informasi statistik terkait dengan persediaan, jenis, dan hasil dari kasus MAP; dan
  • Pedoman tentang informasi dan dokumentasi untuk disampaikan dalam permintaan MAP.

OECD, seperti dilansir dari tax-news.com, juga akan memublikasikan update profil MAP dari semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS, yang berisi mengenai informasi tentang kontak detail dari masing-masing anggota otoritas yang berwenang, pedoman dalam negeri untuk MAP, dan informasi lain yang berguna bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

"Pada dokumen metodologi, memberikan kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk menunda peer review, karena pertimbangan dari aspek keterbatasan kapasitas mereka dan jaringan MAP yang relatif kecil,” ungkap OECD.

Berdasarkan catatan DDTCNews, MAP merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara/ jurisdiksi mitra, yang pelaksanaannya didasarkan pada P3B.

Salah satu permasalahan terkait MAP adalah adanya ketidakpastian kapan suatu sengketa akan selesai karena otoritas pajak juga tidak memiliki kewajiban membuat suatu keputusan atas hasil sengketa.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Karena itu, OECD, berdasarkan laporan BEPS Action 14 yang dirilis Oktober 2015, meminta semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS untuk berkomitmen menerapkan standar minimum BEPS Action 14.

Standar minimum MAP tersebut memungkinkan negara-negara yang bersengketa dapat menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih efisien dan efektif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN