PRANCIS

OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 10:53 WIB
OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini telah merilis empat dokumen yang menjadi dasar pembahasan (peer review) dan proses monitoring prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), aksi ke-14 dari proyek base erosion and profit shifting (BEPS).

Dalam keterangan resminya, OECD mengatakan peer review dan proses monitoring akan dilakukan oleh Forum Administrasi Pajak OECD (MAP Forum) bersama semua anggota yang berpartisipasi.

Peer Review akan dilaksanakan dalam beberapa sesi (batch), dengan batch pertama yang akan dimulai pada Desember 2016,” ungkap pernyataan OECD, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

OECD menegaskan pembahasan ini dilakukan atas dasar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang sudah ada dan tidak ada persyaratan untuk anggota yang berpartisipasi untuk melakukan negosiasi P3B baru.

Adapun empat dokumen yang dirilis OECD pada 20 Oktober 2016 antara lain meliputi:

  • Kerangka acuan yang menerjemahkan standar minimum yang disetujui dalam laporan akhir BEPS Action 14 yang menjadi dasar untuk peer review;
  • Penilaian metodologi untuk peer review dan proses monitoring;
  • Kerangka laporan statistik MAP yang menurut OECD, mencerminkan pendekatan kolaboratif otoritas yang berwenang dalam menyelesaikan kasus MAP dan menjamin transparansi yang lebih besar pada informasi statistik terkait dengan persediaan, jenis, dan hasil dari kasus MAP; dan
  • Pedoman tentang informasi dan dokumentasi untuk disampaikan dalam permintaan MAP.

OECD, seperti dilansir dari tax-news.com, juga akan memublikasikan update profil MAP dari semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS, yang berisi mengenai informasi tentang kontak detail dari masing-masing anggota otoritas yang berwenang, pedoman dalam negeri untuk MAP, dan informasi lain yang berguna bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

"Pada dokumen metodologi, memberikan kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk menunda peer review, karena pertimbangan dari aspek keterbatasan kapasitas mereka dan jaringan MAP yang relatif kecil,” ungkap OECD.

Berdasarkan catatan DDTCNews, MAP merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara/ jurisdiksi mitra, yang pelaksanaannya didasarkan pada P3B.

Salah satu permasalahan terkait MAP adalah adanya ketidakpastian kapan suatu sengketa akan selesai karena otoritas pajak juga tidak memiliki kewajiban membuat suatu keputusan atas hasil sengketa.

Baca Juga:
Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Karena itu, OECD, berdasarkan laporan BEPS Action 14 yang dirilis Oktober 2015, meminta semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS untuk berkomitmen menerapkan standar minimum BEPS Action 14.

Standar minimum MAP tersebut memungkinkan negara-negara yang bersengketa dapat menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih efisien dan efektif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?