PRANCIS

OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 10:53 WIB
OECD Rilis Empat Dokumen Review MAP

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini telah merilis empat dokumen yang menjadi dasar pembahasan (peer review) dan proses monitoring prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP), aksi ke-14 dari proyek base erosion and profit shifting (BEPS).

Dalam keterangan resminya, OECD mengatakan peer review dan proses monitoring akan dilakukan oleh Forum Administrasi Pajak OECD (MAP Forum) bersama semua anggota yang berpartisipasi.

Peer Review akan dilaksanakan dalam beberapa sesi (batch), dengan batch pertama yang akan dimulai pada Desember 2016,” ungkap pernyataan OECD, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

OECD menegaskan pembahasan ini dilakukan atas dasar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang sudah ada dan tidak ada persyaratan untuk anggota yang berpartisipasi untuk melakukan negosiasi P3B baru.

Adapun empat dokumen yang dirilis OECD pada 20 Oktober 2016 antara lain meliputi:

  • Kerangka acuan yang menerjemahkan standar minimum yang disetujui dalam laporan akhir BEPS Action 14 yang menjadi dasar untuk peer review;
  • Penilaian metodologi untuk peer review dan proses monitoring;
  • Kerangka laporan statistik MAP yang menurut OECD, mencerminkan pendekatan kolaboratif otoritas yang berwenang dalam menyelesaikan kasus MAP dan menjamin transparansi yang lebih besar pada informasi statistik terkait dengan persediaan, jenis, dan hasil dari kasus MAP; dan
  • Pedoman tentang informasi dan dokumentasi untuk disampaikan dalam permintaan MAP.

OECD, seperti dilansir dari tax-news.com, juga akan memublikasikan update profil MAP dari semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS, yang berisi mengenai informasi tentang kontak detail dari masing-masing anggota otoritas yang berwenang, pedoman dalam negeri untuk MAP, dan informasi lain yang berguna bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Pada dokumen metodologi, memberikan kemungkinan bagi negara-negara berkembang untuk menunda peer review, karena pertimbangan dari aspek keterbatasan kapasitas mereka dan jaringan MAP yang relatif kecil,” ungkap OECD.

Berdasarkan catatan DDTCNews, MAP merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa pajak berganda yang dilakukan Dirjen Pajak dan otoritas pajak negara/ jurisdiksi mitra, yang pelaksanaannya didasarkan pada P3B.

Salah satu permasalahan terkait MAP adalah adanya ketidakpastian kapan suatu sengketa akan selesai karena otoritas pajak juga tidak memiliki kewajiban membuat suatu keputusan atas hasil sengketa.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Karena itu, OECD, berdasarkan laporan BEPS Action 14 yang dirilis Oktober 2015, meminta semua anggota yang tergabung dalam kerangka inklusif BEPS untuk berkomitmen menerapkan standar minimum BEPS Action 14.

Standar minimum MAP tersebut memungkinkan negara-negara yang bersengketa dapat menerapkan mekanisme penyelesaian sengketa secara lebih efisien dan efektif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP