PRANCIS

OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:13 WIB
OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis dokumen yang berisi tentang kebijakan pajak digital (policy notes) sebelum agenda konsultasi publik yang akan berlangsung pada Maret 2019. Isi dari catatan kebijakan tersebut berkaitan dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting(BEPS).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans dalam OECD’s Tax Talk Webscast mengungkapkan catatan kebijakan tersebut menjadi ‘tonggak’ yang cukup penting bagi perpajakan digital. Sebab, catatan kebijakan itu mencakup dua pilar pendekatan yang menggambarakan komitmen 127 negara dalam menuju kesepakatan global pada akhir tahun 2020.

“Dokumen tersebut menggunakan bahasa yang baru dan cukup mendasar. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat hal-hal yang ingin mengimplementasikan beberapa proyek aksi BEPS,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tax Notes International Volume 93 Nomor 5, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Dua pilar tersebut di antaranya pilar pertama pertama akan memfokuskan pada dua hal, yaitu (i) alokasi hak perpajakan dan kesepakatan terkait dengan realokasi hak perpajakan (nexus) dan (ii) penyelesaian masalah BEPS yang beredar dalam praktik.

Pilar kedua akan berisi empat proposal yang masing-masing memuat hal, yaitu (i) kontribusi pengguna (users), (ii) harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangible), (iii) eksplorasi nexus baru berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan, dan (iv) aturan tentang pencegahan pembayaran penghasilan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah atau tidak ada tarif pajak sama sekali.

Adanya implikasi yang signifikan dari keempat proposal tersebut terhadap sistem pajak internasional, seperti pemeriksaan ulang aturan penetapan harga transfer, pengembangan metode di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan pemikiran ulang tentang konsep nexus, mendorong OECD segera menerbitkan dokumen yang menggambarkan pilar dan proposal secara rinci di Februari 2019.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Selanjutnya, OECD akan membawa dokumen tersebut ke dalam ruang konsultasi publik pada 13-14 Maret 2019. Di dalam ruang konsultasi publik tersebut, OECD berharap akan menghasilkan program kerja yang terperinci kembali yang dapat berjalan hingga akhir 2020.

Program kerja yang rinci tersebut, lanjut Pascal, akan disajikan ke dalam kerangka kerja inklusif pada bulan Mei 2019 dan diakhiri dengan pemberian informasi terbaru dari OECD kepada para menteri keuangan G-20 di Fukuoka, Jepang, di Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?