PRANCIS

OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:13 WIB
OECD Rilis Catatan Kebijakan Pajak Ekonomi Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) merilis dokumen yang berisi tentang kebijakan pajak digital (policy notes) sebelum agenda konsultasi publik yang akan berlangsung pada Maret 2019. Isi dari catatan kebijakan tersebut berkaitan dengan proyek Base Erosion and Profit Shifting(BEPS).

Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD Pascal Saint-Amans dalam OECD’s Tax Talk Webscast mengungkapkan catatan kebijakan tersebut menjadi ‘tonggak’ yang cukup penting bagi perpajakan digital. Sebab, catatan kebijakan itu mencakup dua pilar pendekatan yang menggambarakan komitmen 127 negara dalam menuju kesepakatan global pada akhir tahun 2020.

“Dokumen tersebut menggunakan bahasa yang baru dan cukup mendasar. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat hal-hal yang ingin mengimplementasikan beberapa proyek aksi BEPS,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tax Notes International Volume 93 Nomor 5, Kamis (7/2/2019).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dua pilar tersebut di antaranya pilar pertama pertama akan memfokuskan pada dua hal, yaitu (i) alokasi hak perpajakan dan kesepakatan terkait dengan realokasi hak perpajakan (nexus) dan (ii) penyelesaian masalah BEPS yang beredar dalam praktik.

Pilar kedua akan berisi empat proposal yang masing-masing memuat hal, yaitu (i) kontribusi pengguna (users), (ii) harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangible), (iii) eksplorasi nexus baru berdasarkan kehadiran ekonomi yang signifikan, dan (iv) aturan tentang pencegahan pembayaran penghasilan ke negara yang menerapkan tarif pajak yang rendah atau tidak ada tarif pajak sama sekali.

Adanya implikasi yang signifikan dari keempat proposal tersebut terhadap sistem pajak internasional, seperti pemeriksaan ulang aturan penetapan harga transfer, pengembangan metode di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan pemikiran ulang tentang konsep nexus, mendorong OECD segera menerbitkan dokumen yang menggambarkan pilar dan proposal secara rinci di Februari 2019.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selanjutnya, OECD akan membawa dokumen tersebut ke dalam ruang konsultasi publik pada 13-14 Maret 2019. Di dalam ruang konsultasi publik tersebut, OECD berharap akan menghasilkan program kerja yang terperinci kembali yang dapat berjalan hingga akhir 2020.

Program kerja yang rinci tersebut, lanjut Pascal, akan disajikan ke dalam kerangka kerja inklusif pada bulan Mei 2019 dan diakhiri dengan pemberian informasi terbaru dari OECD kepada para menteri keuangan G-20 di Fukuoka, Jepang, di Juni 2019. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses