LAPORAN OECD

OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Maret 2023 | 14:00 WIB
OECD Proyeksikan Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,7 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,7% pada tahun ini, lebih rendah dari asumsi makro APBN 2023.

Berdasarkan laporan berjudul OECD Economic Outlook - Interim Report March 2023, lembaga yang bermarkas di Paris ini memandang proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia itu masih lebih baik ketimbang negara-negara lainnya.

"Negara berkembang di Asia tidak terlalu terpengaruh perlambatan ekonomi global berkat pemulihan ekonomi China dan tekanan inflasi yang lebih moderat," tulis OECD, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan lebih tinggi ketimbang rata-rata pertumbuhan ekonomi negara anggota G-20 sebesar 2,6%. Dua negara yang diproyeksikan lebih baik dari Indonesia adalah China dengan pertumbuhan ekonomi 5,3% dan India sebesar 5%.

Sementara itu, OECD memperkirakan laju inflasi Indonesia pada tahun ini sebesar 4,1%, sedikit di atas target yang ditetapkan Bank Indonesia (BI) sebesar 3% +/- 1%.

Terlepas dari proyeksi-proyeksi di atas, OECD mengingatkan masih terdapat beragam ketidakpastian yang berpotensi menekan perekonomian global.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ketidakpastian tersebut antara lain dampak lanjutan dari perang di Ukraina, dampak pengetatan moneter oleh beberapa bank sentral terhadap sektor keuangan dan perbankan, serta kelangkaan komoditas energi dan dampaknya terhadap inflasi.

Menurut OECD, pemerintah pada setiap yurisdiksi perlu menerapkan kebijakan fiskal yang prudent dan berfokus menangani kenaikan harga pangan serta komoditas energi. Stimulus harus diberikan secara tepat sasaran guna menjaga keberlangsungan anggaran.

"Kebijakan fiskal yang terarah dan reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas adalah kunci pemulihan ekonomi secara jangka panjang," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann.

Selanjutnya, pengetatan moneter yang telah diterapkan oleh bank sentral tetap harus dipertahankan hingga terdapat tanda-tanda turunnya tekanan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN