LAPORAN OECD

OECD: Penerimaan Pajak Asia Pasifik 2020 akan Terkontraksi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 12:01 WIB
OECD: Penerimaan Pajak Asia Pasifik 2020 akan Terkontraksi

Pengrajin menyelesaikan kerajinan berbahan limbah pipa paralon di Sharaga Art, Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) memprediksi penerimaan pajak dari negara-negara Asia dan Pasifik bakal mengalami kontraksi pada 2020. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

PARIS, DDTCNews - Penerimaan pajak dari negara-negara Asia dan Pasifik diprediksi bakal mengalami kontraksi pada 2020. Penurunan penerimaan akan lebih banyak terjadi pada negara yang perekonomiannya disokong komoditas, kegiatan pariwisata, dan perdagangan.

Prediksi tersebut diungkapkan laporan Organisation of Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies 2020 yang dirilis Kamis (23/7/2020).

"Kedalaman kontraksi ini sangat tergantung pada seberapa lama pandemi Covid-19 berlangsung dan langkah yang dilakukan negara-negara dalam menekan penularan dan perlindungan negara terhadap masyarakat dan korporasi," tulis OECD dalam laporannya seperti dikutip Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Meski demikian, OECD berargumen data penerimaan pajak kuartal I/2020 cukup memberikan gambaran seberapa dalam tekanan penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19. Penerimaan pajak pada kuartal I/2020 di Jepang terkontraksi 9,2% (yoy), sedangkan Korea Selatan terkontraksi 11% (yoy).

Khusus untuk Indonesia dan beberapa negara yang aktif memperdagangkan komoditas seperti Brunei, Kazakhstan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam, penurunan penerimaan pajak bakal didorong oleh turunnya harga komoditas selama pandemi Covid-19.

Negara-negara Pasifik yang selama ini ekonominya disokong oleh pariwisata juga akan terdampak sangat besar akibat adanya larangan bepergian. OECD mencatat 40% dari ekspor negara-negara pasifik disokong oleh kegiatan pariwisata.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Secara umum, kinerja pajak penghasilan (PPh) badan akan mengalami tekanan lebih awal dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Hal ini mengingat kinerja PPh badan sangat sensitif dipengaruhi oleh kinerja perekonomian.

Kontraksi PPh badan akan ini memiliki dampak besar bagi negara-negara Asia dan Pasifik mengingat masih banyak dari negara-negara tersebut yang bergantung pada PPh badan.

OECD mencatat kontribusi PPh badan di negara-negara Asia dan Pasifik mencapai 19% dari total penerimaan pajak pada 2017 lalu. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara OECD yang kontribusi PPh badannya hanya sebesar 9,3%.

Selanjutnya, penerimaan PPh orang pribadi juga berpotensi mengalami kontraksi seiring dengan berkurangnya serapan tenaga kerja dan gelombang PHK yang terjadi di beberapa negara. Pembatasan sosial serta persepsi konsumen yang pesimis juga akan menekan kinerja penerimaan PPN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?