PRANCIS

OECD Minta Stimulus Fiskal di Tiap Yurisdiksi Dilanjutkan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 15:00 WIB
OECD Minta Stimulus Fiskal di Tiap Yurisdiksi Dilanjutkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan setiap yurisdiksi untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus fiskal pada tahun depan.

OECD memandang kebijakan fiskal harus tetap fleksibel dan sejalan dengan perkembangan ekonomi. Pengurangan stimulus fiskal sebaiknya tidak dilakukan mendadak di tengah prospek perekonomian jangka pendek yang masih belum pasti.

"Pengurangan belanja fiskal 2022 sebaiknya dilakukan secara terbatas, terutama belanja yang terkait dengan krisis, bukan konsolidasi fiskal secara keseluruhan," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Economic Outlook - Interim Report September 2021, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut OECD, beban yang ditanggung pemerintah akibat utang mengalami penurunan meski defisit anggaran cenderung melebar. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan moneter yang akomodatif dan rendahnya bunga utang.

Oleh karena itu, pemerintah pada berbagai yurisdiksi memiliki ruang yang lebar untuk menarik utang utnuk digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi.

Kemudian, OECD juga memandang, setiap yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, seperti peningkatan infrastruktur digital dan ramah lingkungan serta perubahan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga perlu mengambil kebijakan guna menjaga sustainabilitas utang di negara masing-masing. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan kerangka fiskal jangka menengah yang kredibel dan mendukung keberlanjutan anggaran.

Menurut OECD, banyak negara berkembang tengah menghadapi tantangan fiskal dengan beragam trade-off. Walhasil, kerangka kebijakan yang baik dan didukung oleh penerimaan pajak serta belanja yang tepat sasaran sangat diperlukan untuk menciptakan optimisme investor dan menekan kemiskinan yang timbul akibat pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?