PRANCIS

OECD Minta Stimulus Fiskal di Tiap Yurisdiksi Dilanjutkan Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 15:00 WIB
OECD Minta Stimulus Fiskal di Tiap Yurisdiksi Dilanjutkan Tahun Depan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengingatkan setiap yurisdiksi untuk tetap melanjutkan pemberian stimulus fiskal pada tahun depan.

OECD memandang kebijakan fiskal harus tetap fleksibel dan sejalan dengan perkembangan ekonomi. Pengurangan stimulus fiskal sebaiknya tidak dilakukan mendadak di tengah prospek perekonomian jangka pendek yang masih belum pasti.

"Pengurangan belanja fiskal 2022 sebaiknya dilakukan secara terbatas, terutama belanja yang terkait dengan krisis, bukan konsolidasi fiskal secara keseluruhan," tulis OECD dalam laporannya yang berjudul Economic Outlook - Interim Report September 2021, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Menurut OECD, beban yang ditanggung pemerintah akibat utang mengalami penurunan meski defisit anggaran cenderung melebar. Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan moneter yang akomodatif dan rendahnya bunga utang.

Oleh karena itu, pemerintah pada berbagai yurisdiksi memiliki ruang yang lebar untuk menarik utang utnuk digunakan untuk membiayai pemulihan ekonomi.

Kemudian, OECD juga memandang, setiap yurisdiksi perlu menyiapkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, seperti peningkatan infrastruktur digital dan ramah lingkungan serta perubahan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pemerintah juga perlu mengambil kebijakan guna menjaga sustainabilitas utang di negara masing-masing. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan kerangka fiskal jangka menengah yang kredibel dan mendukung keberlanjutan anggaran.

Menurut OECD, banyak negara berkembang tengah menghadapi tantangan fiskal dengan beragam trade-off. Walhasil, kerangka kebijakan yang baik dan didukung oleh penerimaan pajak serta belanja yang tepat sasaran sangat diperlukan untuk menciptakan optimisme investor dan menekan kemiskinan yang timbul akibat pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi