PRANCIS

OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:41 WIB
OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk menciptakan perlakuan pajak yang tepat sasaran atas lembaga amal atau filantropi.

Dalam laporan OECD berjudul Taxation and Philanthropy, pemerintah perlu menciptakan skema perpajakan atas filantropi yang tepat demi menjaga keberlangsungan lembaga amal dan entitas-entitas nonprofit lainnya.

"Praktik filantropi perlu didukung dengan kebijakan pajak yang tepat. Skema perpajakan atas lembaga filantropi yang tak tepat berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kompetisi yang tidak sehat," sebut OECD, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Perlakuan pajak yang tidak tepat juga berpotensi meningkatkan pengaruh orang kaya (high net worth individual/HNWI) terhadap lembaga filantropi dalam mendistribusikan dana publik. Apalagi, saat ini terdapat peningkatan jumlah lembaga filantropi yang didirikan oleh orang kaya.

"Pada gilirannya, hal ini memungkinkan orang kaya untuk memprioritaskan pemberian amal pada sektor-sektor tertentu yang ia kehendaki dan berpotensi menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang kaya tersebut," tulis OECD.

Dengan faktur-faktor tersebut, lanjut OECD, pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan pajak atas lembaga filantropi guna menekan praktik penyalahgunaan, tidak merugikan bisnis, dan sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:
Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Selain itu, OECD mengusulkan pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi kriteria yang perlu dipenuhi oleh lembaga filantropi dalam mendapatkan fasilitas pajak agar kegiatan amal lebih sejalan dengan prioritas pembuat kebijakan.

Fasilitas yang diberikan kepada pendonor juga perlu diubah dari fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak dinilai berpotensi mendistorsi penerimaan pajak yurisdiksi yang menganut PPh orang pribadi progresif.

"Pengurangan penghasilan kena pajak secara disproporsional menguntungkan wajib pajak kaya. Makin tinggi penghasilan dan marginal tax rate yang ditanggung, makin besar pula manfaat yang berpotensi dinikmati oleh orang kaya," kata OECD.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Lebih lanjut, OECD mendorong pemerintah untuk juga melakukan evaluasi atas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan kepada lembaga filantropi atas penghasilan komersial yang diperoleh lembaga tersebut.

Selain itu, simplifikasi ketentuan pajak atas lembaga filantropi dan peningkatan transparansi lembaga juga perlu ditingkatkan untuk menekan biaya kepatuhan sekaligus menjaga kepercayaan publik atas lembaga amal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP