PRANCIS

OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:41 WIB
OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk menciptakan perlakuan pajak yang tepat sasaran atas lembaga amal atau filantropi.

Dalam laporan OECD berjudul Taxation and Philanthropy, pemerintah perlu menciptakan skema perpajakan atas filantropi yang tepat demi menjaga keberlangsungan lembaga amal dan entitas-entitas nonprofit lainnya.

"Praktik filantropi perlu didukung dengan kebijakan pajak yang tepat. Skema perpajakan atas lembaga filantropi yang tak tepat berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kompetisi yang tidak sehat," sebut OECD, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Perlakuan pajak yang tidak tepat juga berpotensi meningkatkan pengaruh orang kaya (high net worth individual/HNWI) terhadap lembaga filantropi dalam mendistribusikan dana publik. Apalagi, saat ini terdapat peningkatan jumlah lembaga filantropi yang didirikan oleh orang kaya.

"Pada gilirannya, hal ini memungkinkan orang kaya untuk memprioritaskan pemberian amal pada sektor-sektor tertentu yang ia kehendaki dan berpotensi menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang kaya tersebut," tulis OECD.

Dengan faktur-faktor tersebut, lanjut OECD, pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan pajak atas lembaga filantropi guna menekan praktik penyalahgunaan, tidak merugikan bisnis, dan sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, OECD mengusulkan pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi kriteria yang perlu dipenuhi oleh lembaga filantropi dalam mendapatkan fasilitas pajak agar kegiatan amal lebih sejalan dengan prioritas pembuat kebijakan.

Fasilitas yang diberikan kepada pendonor juga perlu diubah dari fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak dinilai berpotensi mendistorsi penerimaan pajak yurisdiksi yang menganut PPh orang pribadi progresif.

"Pengurangan penghasilan kena pajak secara disproporsional menguntungkan wajib pajak kaya. Makin tinggi penghasilan dan marginal tax rate yang ditanggung, makin besar pula manfaat yang berpotensi dinikmati oleh orang kaya," kata OECD.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Lebih lanjut, OECD mendorong pemerintah untuk juga melakukan evaluasi atas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan kepada lembaga filantropi atas penghasilan komersial yang diperoleh lembaga tersebut.

Selain itu, simplifikasi ketentuan pajak atas lembaga filantropi dan peningkatan transparansi lembaga juga perlu ditingkatkan untuk menekan biaya kepatuhan sekaligus menjaga kepercayaan publik atas lembaga amal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?