PRANCIS

OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Desember 2020 | 13:41 WIB
OECD Minta Aturan Pajak Soal Lembaga Amal Dievaluasi, Ini Sebabnya

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk menciptakan perlakuan pajak yang tepat sasaran atas lembaga amal atau filantropi.

Dalam laporan OECD berjudul Taxation and Philanthropy, pemerintah perlu menciptakan skema perpajakan atas filantropi yang tepat demi menjaga keberlangsungan lembaga amal dan entitas-entitas nonprofit lainnya.

"Praktik filantropi perlu didukung dengan kebijakan pajak yang tepat. Skema perpajakan atas lembaga filantropi yang tak tepat berpotensi menciptakan ketidakadilan dan kompetisi yang tidak sehat," sebut OECD, dikutip Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Perlakuan pajak yang tidak tepat juga berpotensi meningkatkan pengaruh orang kaya (high net worth individual/HNWI) terhadap lembaga filantropi dalam mendistribusikan dana publik. Apalagi, saat ini terdapat peningkatan jumlah lembaga filantropi yang didirikan oleh orang kaya.

"Pada gilirannya, hal ini memungkinkan orang kaya untuk memprioritaskan pemberian amal pada sektor-sektor tertentu yang ia kehendaki dan berpotensi menekan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh orang kaya tersebut," tulis OECD.

Dengan faktur-faktor tersebut, lanjut OECD, pemerintah dinilai perlu menyusun kebijakan pajak atas lembaga filantropi guna menekan praktik penyalahgunaan, tidak merugikan bisnis, dan sejalan dengan kepentingan publik.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selain itu, OECD mengusulkan pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk mengevaluasi kriteria yang perlu dipenuhi oleh lembaga filantropi dalam mendapatkan fasilitas pajak agar kegiatan amal lebih sejalan dengan prioritas pembuat kebijakan.

Fasilitas yang diberikan kepada pendonor juga perlu diubah dari fasilitas pengurangan penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak. Pengurangan penghasilan kena pajak dinilai berpotensi mendistorsi penerimaan pajak yurisdiksi yang menganut PPh orang pribadi progresif.

"Pengurangan penghasilan kena pajak secara disproporsional menguntungkan wajib pajak kaya. Makin tinggi penghasilan dan marginal tax rate yang ditanggung, makin besar pula manfaat yang berpotensi dinikmati oleh orang kaya," kata OECD.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Lebih lanjut, OECD mendorong pemerintah untuk juga melakukan evaluasi atas fasilitas pembebasan pajak yang diberikan kepada lembaga filantropi atas penghasilan komersial yang diperoleh lembaga tersebut.

Selain itu, simplifikasi ketentuan pajak atas lembaga filantropi dan peningkatan transparansi lembaga juga perlu ditingkatkan untuk menekan biaya kepatuhan sekaligus menjaga kepercayaan publik atas lembaga amal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja