PARIS

OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 17:12 WIB
OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan kontraksi pertumbuhan PDB pada masa pandemi Covid-19 akan menggerus penerimaan pajak secara signifikan.

"Estimasi dampak pandemi Covid-19 masih beragam, tetapi analisis awal menunjukkan dampak kontraksi PDB terhadap penerimaan pajak akan sangat signifikan," tulis OECD dalam laporan Tax Policy Reform 2020, dikutip Jumat (4/9/2020).

Umumnya, tren penerimaan pajak dengan PDB cenderung bergerak beriringan, terutama ketika PDB tumbuh. Namun, terdapat kecenderungan bila pertumbuhan PDB terkontraksi, penerimaan pajak akan terkontraksi jauh lebih dalam.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Hal ini terbukti saat krisis ekonomi yang terjadi pada periode sebelumnya. Kala itu, kontraksi penerimaan pajak tercatat lebih dalam ketimbang kontraksi PDB. Oleh karena itu, OECD mengimbau pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi.

Namun, tren penerimaan pajak tersebut akan cenderung berbeda di setiap negara. Dalam jangka pendek, reduksi penerimaan pajak bakal didorong oleh kebijakan pembatasan aktivitas serta anjloknya optimisme konsumen.

Dampak besar pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak bakal terjadi pada negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada perdagangan internasional dan pariwisata.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Secara lebih terperinci, penurunan aktivitas ekonomi akan bakal menekan potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, hingga pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC).

Lebih lanjut, tren penerimaan PPh badan yang rendah akan berlanjut setelah 2020 akibat adanya kompensasi kerugian yang di-carryover oleh korporasi pada tahun pajak setelah pandemi.

Turunnya optimisme konsumen dan rendahnya aktivitas konsumsi akan menekan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum. Konsumen akan memprioritaskan konsumsi kebutuhan pokok yang notabene tidak dikenai PPN.

Langkah-langkah pemberian insentif dan relaksasi pajak juga berpotensi menggerus realisasi penerimaan pajak. Untuk itu, penerimaan pajak akan bergantung pada efektifitas kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN