PARIS

OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Muhamad Wildan | Jumat, 04 September 2020 | 17:12 WIB
OECD: Dampak Corona Lebih Besar Terhadap Setoran Pajak Ketimbang PDB

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews—Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebutkan kontraksi pertumbuhan PDB pada masa pandemi Covid-19 akan menggerus penerimaan pajak secara signifikan.

"Estimasi dampak pandemi Covid-19 masih beragam, tetapi analisis awal menunjukkan dampak kontraksi PDB terhadap penerimaan pajak akan sangat signifikan," tulis OECD dalam laporan Tax Policy Reform 2020, dikutip Jumat (4/9/2020).

Umumnya, tren penerimaan pajak dengan PDB cenderung bergerak beriringan, terutama ketika PDB tumbuh. Namun, terdapat kecenderungan bila pertumbuhan PDB terkontraksi, penerimaan pajak akan terkontraksi jauh lebih dalam.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Hal ini terbukti saat krisis ekonomi yang terjadi pada periode sebelumnya. Kala itu, kontraksi penerimaan pajak tercatat lebih dalam ketimbang kontraksi PDB. Oleh karena itu, OECD mengimbau pemerintah untuk menyiapkan langkah antisipasi.

Namun, tren penerimaan pajak tersebut akan cenderung berbeda di setiap negara. Dalam jangka pendek, reduksi penerimaan pajak bakal didorong oleh kebijakan pembatasan aktivitas serta anjloknya optimisme konsumen.

Dampak besar pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak bakal terjadi pada negara-negara yang menggantungkan penerimaan pajaknya pada perdagangan internasional dan pariwisata.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Secara lebih terperinci, penurunan aktivitas ekonomi akan bakal menekan potensi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan, PPh orang pribadi, hingga pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC).

Lebih lanjut, tren penerimaan PPh badan yang rendah akan berlanjut setelah 2020 akibat adanya kompensasi kerugian yang di-carryover oleh korporasi pada tahun pajak setelah pandemi.

Turunnya optimisme konsumen dan rendahnya aktivitas konsumsi akan menekan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) secara umum. Konsumen akan memprioritaskan konsumsi kebutuhan pokok yang notabene tidak dikenai PPN.

Langkah-langkah pemberian insentif dan relaksasi pajak juga berpotensi menggerus realisasi penerimaan pajak. Untuk itu, penerimaan pajak akan bergantung pada efektifitas kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global