KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 40 yurisdiksi yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam laporan Sekjen OECD Mathias Cormann kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, Mathias mengatakan kehadiran pajak minimum global akan mengakhiri persaingan tarif pajak korporasi (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Pajak minimum global telah mengurangi hambatan ekonomi politik yang harus dihadapi yurisdiksi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif efektif pajak korporasinya," ungkap Cormann, dikutip Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya hadirnya Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kesempatan untuk meninjau kebijakan dan insentif pajak yang berlaku tanpa perlu mengkhawatirkan adanya dampak negatif terhadap iklim investasi di yurisdiksinya masing-masing.

Melalui Pilar 2, korporasi multinasional wajib pajak membayar pajak korporasi dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun korporasi tersebut beroperasi. Batasan ini mengurangi dorongan bagi korporasi multinasional untuk mengalihkan labanya ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

"Yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework berhasil mencapai hasil ini melalui kesepakatan mengenai serangkaian aturan yang terkoordinasi tanpa menimbulkan pengenaan pajak berganda," ungkap Cormann dalam laporannya.

Untuk diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi mendapatkan hak untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi