KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 40 yurisdiksi yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam laporan Sekjen OECD Mathias Cormann kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, Mathias mengatakan kehadiran pajak minimum global akan mengakhiri persaingan tarif pajak korporasi (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Pajak minimum global telah mengurangi hambatan ekonomi politik yang harus dihadapi yurisdiksi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif efektif pajak korporasinya," ungkap Cormann, dikutip Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya hadirnya Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kesempatan untuk meninjau kebijakan dan insentif pajak yang berlaku tanpa perlu mengkhawatirkan adanya dampak negatif terhadap iklim investasi di yurisdiksinya masing-masing.

Melalui Pilar 2, korporasi multinasional wajib pajak membayar pajak korporasi dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun korporasi tersebut beroperasi. Batasan ini mengurangi dorongan bagi korporasi multinasional untuk mengalihkan labanya ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework berhasil mencapai hasil ini melalui kesepakatan mengenai serangkaian aturan yang terkoordinasi tanpa menimbulkan pengenaan pajak berganda," ungkap Cormann dalam laporannya.

Untuk diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi mendapatkan hak untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra