KONSENSUS PAJAK GLOBAL

OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Juli 2024 | 17:30 WIB
OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah ada sekitar 40 yurisdiksi yang menerapkan ataupun bersiap menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE).

Dalam laporan Sekjen OECD Mathias Cormann kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, Mathias mengatakan kehadiran pajak minimum global akan mengakhiri persaingan tarif pajak korporasi (race to the bottom) yang terjadi selama ini.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

"Pajak minimum global telah mengurangi hambatan ekonomi politik yang harus dihadapi yurisdiksi ketika memutuskan untuk menaikkan tarif efektif pajak korporasinya," ungkap Cormann, dikutip Jumat (26/7/2024).

Dengan adanya hadirnya Pilar 2, yurisdiksi-yurisdiksi memiliki kesempatan untuk meninjau kebijakan dan insentif pajak yang berlaku tanpa perlu mengkhawatirkan adanya dampak negatif terhadap iklim investasi di yurisdiksinya masing-masing.

Melalui Pilar 2, korporasi multinasional wajib pajak membayar pajak korporasi dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun korporasi tersebut beroperasi. Batasan ini mengurangi dorongan bagi korporasi multinasional untuk mengalihkan labanya ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework berhasil mencapai hasil ini melalui kesepakatan mengenai serangkaian aturan yang terkoordinasi tanpa menimbulkan pengenaan pajak berganda," ungkap Cormann dalam laporannya.

Untuk diketahui, pajak minimum global sebesar 15% berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan minimal senilai €750 juta per tahun.

Dalam hal tarif efektif yang ditanggung perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi mendapatkan hak untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Bila yurisdiksi sumber mengenakan top-up tax berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja