KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juli 2023 | 14:00 WIB
Objek dan Non-Objek Pajak Daerah Perlu Didata Pemda, Begini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengimbau pemerintah daerah untuk mendata seluruh bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor di wilayahnya, termasuk yang bukan objek pajak.

Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Fadliya mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan jenis bumi dan bangunan, alat berat, serta kendaraan bermotor yang selama ini bukan objek pajak, dapat menjadi objek pajak pada kemudian hari.

"Bisa jadi, dia hari ini bukan objek, tetapi mungkin tahun depan dia jadi objek," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh objek pajak daerah yang dikecualikan antara lain kendaraan bermotor listrik. Melalui UU HKPD, kendaraan bermotor listrik dikecualikan dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relatif tinggi, DJPK mengimbau pemda untuk melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas. Jenis pajak yang memiliki potensi lebih tinggi perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu.

Pendataan Objek Pajak Daerah dalam PP 35 Tahun 2023

Seperti diketahui, kewajiban untuk melakukan pendataan objek pajak daerah telah dimuat dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 35/2023.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk pajak kendaraan bermotor, pemda perlu mendata seluruh kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya. Untuk pajak alat berat (PAB), juga diwajibkan untuk mendata seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah provinsi.

Pemda juga diwajibkan untuk melakukan pendataan atas seluruh bumi dan bangunan untuk keperluan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berdasarkan data-data yang diperoleh, otoritas pajak daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan kepada wajib pajak di daerah yang tidak secara sukarela mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemendagri sebelumnya telah mendorong seluruh pemda untuk melakukan pendataan objek pajak daerah. Sesuai dengan Pasal 102 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pendataan diperlukan untuk mengukur potensi pajak daerah.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis sehingga kebijakan yang ditetapkan dapat bermanfaat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," katanya pada Mei 2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra