KPP PRATAMA KOLAKA

Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Rp1,7 Miliar Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Rp1,7 Miliar Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan rekening milik wajib pajak di bank yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 11 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka Parmenas mengatakan penyitaan rekening sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 135/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Pada kegiatan penyitaan kali ini diperoleh aset berupa rekening yang tersimpan di bank senilai Rp1,7 miliar dan dihadiri oleh wajib pajak sebagai Penanggung Pajak dan 2 orang saksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Parmenas menjelaskan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa rekening yang tersimpan di bank milik penanggung pajak dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pelunasan atas tunggakan pajaknya.

Dia juga menegaskan penyitaan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Kolaka. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Kolaka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?