KPP PRATAMA KOLAKA

Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Rp1,7 Miliar Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Nunggak Pajak, Saldo Rekening Bank Rp1,7 Miliar Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan rekening milik wajib pajak di bank yang berada di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada 11 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kolaka Parmenas mengatakan penyitaan rekening sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah 135/2000 dan Peraturan Menteri Keuangan 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Pada kegiatan penyitaan kali ini diperoleh aset berupa rekening yang tersimpan di bank senilai Rp1,7 miliar dan dihadiri oleh wajib pajak sebagai Penanggung Pajak dan 2 orang saksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Parmenas menjelaskan kegiatan penyitaan terhadap aset wajib pajak berupa rekening yang tersimpan di bank milik penanggung pajak dilakukan karena wajib pajak tidak kunjung melakukan pelunasan atas tunggakan pajaknya.

Dia juga menegaskan penyitaan merupakan bentuk penegakan hukum terhadap penunggak pajak yang berada di wilayah KPP Pratama Kolaka. Dia berharap langkah tersebut bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak di lingkungan KPP Pratama Kolaka.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam hal setelah saldo harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank diketahui dan penanggung pajak tak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, juru sita pajak melaksanakan penyitaan.

Penyitaan terhadap saldo harta kekayaan penanggung pajak tersebut dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Atas penyitaan tersebut, juru sita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita.

Berita acara pelaksanaan sita kemudian ditandatangani oleh juru sita pajak; penanggung pajak; saksi-saksi; dan pihak bank. Setelah itu, salinan BAP sita disampaikan kepada penanggung pajak dan pihak perbankan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif