ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2023 | 10:12 WIB
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai tahun depan, identitas dalam bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak secara otomatis akan diganti dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dalam laman resminya, DJP mengatakan jika instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memotong pajak vendor yang berstatus cabang, bukti potong PPh yang diterbitkan akan memuat NPWP pusat. Simak pula ‘NPWP Cabang Dihapus Mulai 1 Januari 2024, DJP Bakal Beri NITKU’.

“Dalam hal ILAP melakukan pemotongan pajak terhadap vendor yang berstatus cabang maka dalam bukti potong PPh yang diterbitkan oleh ILAP akan memuat NPWP pusat, baik dari sisi identitas pemotong maupun pihak vendor yang dipotong,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

DJP mengatakan tambahan informasi mengenai NITKU dalam bukti potong PPh tetap ada. Namun, informasi tersebut terbatas pada NITKU ILAP selaku pihak pemotong. Hal ini untuk menunjukkan informasi kantor cabang ILAP yang melakukan transaksi pemotongan kepada vendor.

“Dalam hal ILAP memberikan hak akses kepada kantor cabangnya untuk menerbitkan bukti potong PPh,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP