Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus aktif tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal tersebut disampaikan contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari wajib pajak melalui Twitter. Wajib pajak tersebut bertanya mengenai kewajiban pelaporan SPT ketika NPWP masih aktif tetapi sudah tidak bekerja lagi.
“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (7/2/2022).
Bila sudah tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut DJP, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan perincian nihil. Wajib pajak tersebut dapat menggunakan formulir 1770 atau 1770SS.
Kemudian, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif agar selanjutnya tidak lagi memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria.
Beberapa diantaranya adalah pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.