ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan bahwa nota retur harus dibuat pada saat barang kena pajak (BKP) dikembalikan, meskipun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, ketentuan mengenai nota retur diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010.

“Untuk nilai yang tercantum pada nota retur disesuaikan dengan nilai barang kena pajak yang dikembalikan ya,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual apabila terjadi pengembalian BKP. Dalam penyampaian nota retur, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Pertama, nota retur paling sedikit harus mencantumkan: nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP Penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Ketiga, dalam hal pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3.

Lembar ke-1 diberikan kepada PKP Penjual. Kemudian, lembar ke-2 diberikan untuk arsip pembeli. Sementara itu, lembar ke-3 harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembeli terdaftar.

Apabila ketiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra