PPN

Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Nilai Riil PM Sebelum PKP Kurang dari 80% PK? Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) diberikan untuk tujuan kemudahan.

Jika nilai riil pajak masukan (PM) kurang dari 80% dari pajak keluaran (PK), wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan kemudahan tersebut. Artinya, wajib pajak tetap berhak atas deemed pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran.

“Jadi, pengkreditan pajak masukan untuk kondisi ini tidak melihat lagi riil pajak masukan yang dimiliki atau dibuktikan wajib pajak. Langsung 80% dari pajak keluaran. Tentunya pengaturan ini dibuat untuk kemudahan dan kesederhanaan,” ujar Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sesuai dengan Pasal 65 ayat (2) PMK 18/2021, ketentuan pengkreditan pajak masukan itu berlaku untuk masa pajak sebelum tanggal pengukuhan pengusaha sebagai PKP. Tanggal yang dimaksud tercantum dalam surat pengukuhan PKP.

Adapun besaran pajak keluaran yang seharusnya dipungut—acuan penghitungan deemed pajak masukan—adalah pajak keluaran atas penyerahan terhitung sejak seharusnya dikukuhkan sampai dengan sebelum dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam Pasal 65 ayat (6) disebutkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan pada Pasal 65 ayat (7) PMK 18/2021, saat menggunakan deemed pajak masukan tersebut, PKP tidak dapat memakai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (Pasal 8A UU PPN) untuk menghitung pajak keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu (Pasal 9 ayat (7) UU PPN) atau yang melakukan kegiatan usaha tertentu (Pasal 9 ayat (7a) UU PPN) juga tidak dapat digunakan. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar