PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Senin, 10 Juni 2024 | 10:30 WIB
Nilai Jual Belum Ditetapkan, Pemprov Tak Bisa Pungut Pajak Alat Berat

Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)

RIAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Pemprov Kepulauan Riau masih belum dapat melaksanakan kegiatan pemungutan pajak alat berat (PAB).

Hal itu dikarenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menerbitkan regulasi yang memerinci nilai jual alat berat (NJAB).

"Nilai jual alat berat dari Kemendagri belum turun. Jadi, targetnya juga belum bisa kami tetapkan," ujar Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sembari menunggu disusunnya peraturan menteri dalam negeri yang memuat ketentuan pemungutan PAB beserta perincian NJAB-nya, lanjut Diky, Bapenda saat ini tengah fokus melakukan pendataan alat berat yang merupakan objek PAB.

Menurut Diky, saat ini ada sekitar 2.000 unit alat berat di Kepulauan Riau yang merupakan objek PAB dan memiliki potensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Adapun alat berat dimaksud antara lain seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, forklift, dan lain-lain.

"Berdasarkan undang-undang, alat berat memang dipungut pajaknya per 1 Januari 2024. Namun, saat ini, kami masih dalam proses pendataan," ujarnya seperti dilansir gokepri.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, pemprov berwenang memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

NJAB selaku dasar pengenaan PAB adalah sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. NJAB bakal ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

Ketentuan terkait dengan NJAB tersebut diatur dalam permendagri seusai mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya