Ilustrasi alat berat. (foto: Antara)
RIAU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan Pemprov Kepulauan Riau masih belum dapat melaksanakan kegiatan pemungutan pajak alat berat (PAB).
Hal itu dikarenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum menerbitkan regulasi yang memerinci nilai jual alat berat (NJAB).
"Nilai jual alat berat dari Kemendagri belum turun. Jadi, targetnya juga belum bisa kami tetapkan," ujar Kepala Bapenda Kepulauan Riau Diky Wijaya, dikutip pada Senin (10/6/2024).
Sembari menunggu disusunnya peraturan menteri dalam negeri yang memuat ketentuan pemungutan PAB beserta perincian NJAB-nya, lanjut Diky, Bapenda saat ini tengah fokus melakukan pendataan alat berat yang merupakan objek PAB.
Menurut Diky, saat ini ada sekitar 2.000 unit alat berat di Kepulauan Riau yang merupakan objek PAB dan memiliki potensi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Adapun alat berat dimaksud antara lain seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, forklift, dan lain-lain.
"Berdasarkan undang-undang, alat berat memang dipungut pajaknya per 1 Januari 2024. Namun, saat ini, kami masih dalam proses pendataan," ujarnya seperti dilansir gokepri.com.
Sebagai informasi, pemprov berwenang memungut PAB dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak 5 Januari 2024. Hal ini telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
NJAB selaku dasar pengenaan PAB adalah sebesar harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Dasar pengenaan PAB berlaku selama maksimal 3 tahun. NJAB bakal ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
Ketentuan terkait dengan NJAB tersebut diatur dalam permendagri seusai mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.