PENG-6/PJ.09/2024

NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Februari 2024 | 11:00 WIB
NIK Sudah Masuk Sistem DJP, Tarif PPh Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan/pemungutan pajak dengan tarif lebih tinggi tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Dalam membuat bukti potong PPh atau faktur pajak PPN, pemotong/pemungut wajib mencantumkan NPWP 15 digit atau NIK dari orang pribadi penerima penghasilan atau pembeli BKP/JKP. Bila yang dicantumkan NIK, tarif lebih tinggi dapat tidak dikenakan.

"Dalam hal identitas penerima penghasilan…diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Disdukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem DJP…tarif lebih tinggi…tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud," bunyi poin nomor 7 PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Rabu (14/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tidak lagi dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% ataupun PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi 100% meski tidak memiliki NPWP lantaran NIK-nya telah terintegrasi dengan sistem DJP.

"...dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi penggalan poin 8 PENG-6/PJ.09/2024.

Secara umum, Pasal 2 PP 50/2022 telah mengatur setiap wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk adalah NIK.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Syarat subjektif terpenuhi bila orang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak, sedangkan syarat objektif terpenuhi bila subjek telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Pendaftaran dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk dilakukan dengan cara melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan.

Dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, telah diatur pula dirjen pajak dapat mengaktivasi NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak ataupun secara jabatan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya