KEBIJAKAN PAJAK

NIK-NPWP Berlaku Bertahap, Wajib Pajak Masih Bisa Lakukan Pemadanan

Dian Kurniati | Selasa, 09 Juli 2024 | 16:00 WIB
NIK-NPWP Berlaku Bertahap, Wajib Pajak Masih Bisa Lakukan Pemadanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024 yang salah satunya memberlakukan NIK sebagai NPWP secara bertahap.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Menurutnya, semua proses pemadanan dapat dilakukan melalui DJP Online.

"Terdapat data yang harus valid agar NIK dapat digunakan sebagai NPWP," katanya dalam talk show radio, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Dwi menuturkan penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan memberikan kemudahan layanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak. Melalui PER-6/PJ/2024, pemerintah pun mengatur beberapa layanan administrasi pajak yang dapat diakses dengan NIK sejak 1 Juli 2024.

Namun, DJP saat ini juga masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan NPWP format lama atau 15 digit. Secara bersamaan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan tetap diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sebagai langkah awal, dia menjelaskan wajib pajak dapat mencoba login ke DJP menggunakan NIK sebagai user ID. Apabila bisa login, dapat dipastikan NIK wajib pajak tersebut telah dipadankan secara sistem oleh DJP.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Namun jika tidak berhasil login, artinya NIK wajib pajak belum dipadankan sebagai NPWP. Dalam hal ini, wajib pajak masih perlu login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.

Setelahnya, wajib pajak dapat membuka Profil dan mengklik Data Utama. Pada halaman itulah, wajib pajak perlu mengecek kebenaran 4 data antara lain nama, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, data-data ini dapat diedit agar NIK mendapatkan status valid sebagai NPWP. Selain itu, beberapa data lainnya juga perlu diperiksa, seperti alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga, sesuai dengan kondisi pada saat ini.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Apabila masih belum berhasil, wajib pajak nanti harus datang ke KPP terdekat atau menghubungi Kring Pajak," ujar Dwi.

Dwi menambahkan NIK diarahkan untuk berlaku penuh sebagai NPWP. Apabila NIK belum padan, wajib pajak bakal kesulitan melaksanakan hak dan/atau kewajiban pajaknya, serta sulit menggunakan layanan administrasi oleh pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Hingga 30 Juni 2024, sekitar 74 juta NIK telah dipadankan sebagai NPWP. Angka ini setara dengan 99,1% dari 74,68 juta wajib pajak orang pribadi.

Dari keseluruhan data yang telah valid, 4,37 juta data dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6