ADMINISTRASI PAJAK

NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 12:00 WIB
NIK di DJP Online Salah Tulis, WP Harus Ubah Data ke KPP Terdaftar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut kesalahan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DJP Online hanya bisa dibetulkan wajib pajak dengan mengajukan perubahan data ke KPP atau KP2KP terdaftar.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Untuk mengubah data NIK, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan prosedur pada Pasal 15 PER-4/PJ/2020.

“Permohonan perubahan data secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut,” sebut Kring Pajak, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Permohonan perubahan data ke KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar bisa dilakukan secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi; atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Alamat dan kontak resmi KPP dilihat pada http://pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Sementara itu, formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh pada https://pajak.go.id/formulir-perubahan-data-wajib-pajak.

“Saat ini, perubahan data NIK hanya dapat diajukan melalui KPP terdaftar. Kepala KPP melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterima oleh wajib pajak,” sebut Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.

Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).

Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra