PERPRES 83/2021

NIK dan NPWP Penerima Layanan Bakal Dipakai untuk Kepentingan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 30 September 2021 | 10:11 WIB
NIK dan NPWP Penerima Layanan Bakal Dipakai untuk Kepentingan Pajak

Ilustrasi. Warga Suku Baduy melakukan perekaman sidik jari untuk KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan seperti kepentingan perpajakan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan NPWP dan telah tervalidasi juga bisa digunakan untuk pencegahan korupsi, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan-tujuan lainnya.

"Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyelenggara layanan publik nantinya wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Perpres 83/2021 yang mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

Nanti, penyelenggara layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bagi orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan. Bila orang pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.

NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Demi menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Pajak akan melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja