PERPRES 83/2021

NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 20:15 WIB
NIK dan NPWP Dipersyaratkan dalam Pelayanan Publik, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Petugas melayani warga yang mengurus KTP elektronik di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang berlaku mulai 9 September 2021. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu tujuannya untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

“Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan … dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan yang disampaikan.

Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP juga dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP. Simak pula 'Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra