PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Maret 2022 | 16:00 WIB
Ngeri Kena Denda Tarif Pajak 200%, Hotman Paris Pilih Ikut PPS

Hotman Paris dalam Spectaxcular 2022. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyampaikan keinginannya untuk mengikuti program pengampunan pajak (PPS) yang kini sedang berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Menurutnya, PPS merupakan kebijakan yang menarik karena dapat menghindarkan dirinya dari denda administrasi pajak sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.

"Sanksi 200% itu terus terang saya nggak bisa tidur, makanya dalam waktu dekat saya harus menghadap kantor pajak saya mau 'tax amnesty kedua' lagi," kata Hotman Paris dalam acara Spectaxcular 2022 yang diselenggarakan oleh Ditjen Pajak (DJP), Rabu (23/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan keinginannya mengikuti PPS lantaran kesadarannya yang dipicu oleh pendekatan pegawai pajak kepada dirinya sebagai wajib pajak.

Hotman Paris mengaku dirinya terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kantor wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara sebagai wajib pajak orang pribadi. Sementara, badan usahanya terdaftar di KPP Madya Jakarta Selatan II.

"Jujur saja saya ini agak ketakutan saya kebetulan wajib pajak di Jakarta Utara. Saya icon di DJP tapi tetap saya disuruh bayar pajak. Ini Kakanwil Jakarta Utara sudah bolak-balik kirim anak buahnya tanya ada berapa duit Pak Hotman? Kemudian badan di KPP Madya Jakarta Selatan II sama juga," ujar Hotman Paris.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Menurut Hotman Paris untuk meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, kesadaran wajib pajak memang diperlukan, tapi upaya dari pemerintah melakukan pendekatan harus dikedepankan.

"Memang kesadaran perlu, tapi dalam pengalaman saya sebagai pengacara, manusia tetap manusia. Kesadaran itu hanya sekian persen, tetapi sanksi yang keras dan pengawasan itu sangat-sangat efektif," kata Hotman Paris.

Sebagai informasi, PPS berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPh orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35%.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6%, 8%, dan 11%.

Kebijakan II PPS ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif PPh final yang ditawarkan pemerintah yaitu 12%, 14%, dan 18%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan 3 keuntungan kepada para peserta PPS. Pertama, wajib pajak peserta kebijakan I PPS dapat dibebaskan dari sanksi administrasi berupa denda sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar saat mengikuti tax amnesty 2016/2017.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kedua, bagi wajib pajak peserta PPS di kebijakan II kedepannya tidak akan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan catatan seluruh harta telah diungkapkan.

Ketiga, pemerintah akan melindungi data seluruh peserta PPS yang tertuang dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai alat penyelidikan baik dalam lingkup perpajakan atau pidana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN