KEBIJAKAN PEMERINTAH

New Normal, Tjahjo Kumolo Minta Ada Pembagian Shift Kerja ASN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 11:29 WIB
New Normal, Tjahjo Kumolo Minta Ada Pembagian Shift Kerja ASN

Menpan RB Tjahjo Kumolo (kanan). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta instansi pemerintah melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan kenormalan baru.

“Salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang pada satu waktu agar penerapan physical distancing bisa diimplementasikan,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dikutip dari Setkab, Rabu (15/7/2020).

Menteri PANRB juga telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja dan melaporkannya kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” sebut Tjahjo. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak