PROVINSI LAMPUNG

New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:03 WIB
New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mulai membuka beberapa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) seiring dengan adanya tatanan kenormalan baru (new normal).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A Rozali mengatakan layanan Samsat keliling telah dimulai pekan ini. Bapenda dan Polda Lampung, sambungnya, sedang merencanakan pembukaan kembali layanan Samsat di pusat perbelanjaan atau mal dalam waktu dekat.

"Untuk pelayanan Samsat sudah berangsur normal. Samsat keliling mulai beroperasi, samsat MBK [Mal Boemi Kedaton] mulai kemarin sudah mulai beroperasi dan akan disiapkan untuk dibuka kembali," katanya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Rozali mengatakan pengoperasian layanan Samsat harus dilakukan bertahap karena tetap mempertimbangkan risiko penularan virus Corona. Selain itu, Bapenda dan Polda Lampung juga telah menyiapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus.

Ada tiga lokasi pelayanan Samsat di mal yang ada di Bandar Lampung. Ketiganya berada di Mal Boemi Kedaton, Mal Kartini, dan Mal Chandra Tanjung Karang. Namun, ketiga layanan Samsat itu ditutup sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu.

Pelayanan mal sempat dialihkan ke kantor Samsat induk dan Samsat keliling. Namun, pada akhirnya semua layanan Samsat tatap muka ditutup untuk memaksimalkan pencegahan penularan virus.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Rozali menyebut pos Samsat di mal biasanya melayani wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan pelayanan Samsat yang berangsur normal, dia berharap masyarakat semakin patuh.

Adapun sebelum pembukaan layanan tatap muka, pembayaran PKB dan BBNKB hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat online Nasional (Samolnas), yang dapat diunduh di ponsel.

"[Wajib paja] bisa memasukan nomor polisi kendaraan, dilanjutkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai STNK," katanya, dikutip dari Lampost.co.

Dengan mengisi data kendaraan, wajib pajak akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibayar melalui mesin ATM. Struk pembayaran itulah yang nantinya bisa ditukarkan menjadi surat setoran pajak di kantor Samsat, dengan memperlihatkan STNK, TBPKB lama, KTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN