PROVINSI LAMPUNG

New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juni 2020 | 11:03 WIB
New Normal, Layanan Samsat di Mal Segera Dibuka Kembali

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor pada mobil Samsat Keliling di area GOR Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).  ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nz

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung mulai membuka beberapa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) seiring dengan adanya tatanan kenormalan baru (new normal).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung A Rozali mengatakan layanan Samsat keliling telah dimulai pekan ini. Bapenda dan Polda Lampung, sambungnya, sedang merencanakan pembukaan kembali layanan Samsat di pusat perbelanjaan atau mal dalam waktu dekat.

"Untuk pelayanan Samsat sudah berangsur normal. Samsat keliling mulai beroperasi, samsat MBK [Mal Boemi Kedaton] mulai kemarin sudah mulai beroperasi dan akan disiapkan untuk dibuka kembali," katanya, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rozali mengatakan pengoperasian layanan Samsat harus dilakukan bertahap karena tetap mempertimbangkan risiko penularan virus Corona. Selain itu, Bapenda dan Polda Lampung juga telah menyiapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan virus.

Ada tiga lokasi pelayanan Samsat di mal yang ada di Bandar Lampung. Ketiganya berada di Mal Boemi Kedaton, Mal Kartini, dan Mal Chandra Tanjung Karang. Namun, ketiga layanan Samsat itu ditutup sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada April lalu.

Pelayanan mal sempat dialihkan ke kantor Samsat induk dan Samsat keliling. Namun, pada akhirnya semua layanan Samsat tatap muka ditutup untuk memaksimalkan pencegahan penularan virus.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Rozali menyebut pos Samsat di mal biasanya melayani wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan pelayanan Samsat yang berangsur normal, dia berharap masyarakat semakin patuh.

Adapun sebelum pembukaan layanan tatap muka, pembayaran PKB dan BBNKB hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat online Nasional (Samolnas), yang dapat diunduh di ponsel.

"[Wajib paja] bisa memasukan nomor polisi kendaraan, dilanjutkan dengan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai STNK," katanya, dikutip dari Lampost.co.

Dengan mengisi data kendaraan, wajib pajak akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa dibayar melalui mesin ATM. Struk pembayaran itulah yang nantinya bisa ditukarkan menjadi surat setoran pajak di kantor Samsat, dengan memperlihatkan STNK, TBPKB lama, KTP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6